Pelaku Pembunuhan Pria dalam Koper di Brebes Ditangkap, Motif Diduga Kesal Ditagih Utang
Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pembunuhan yang diduga membunuh seorang pria dan menyembunyikan mayatnya dalam sebuah koper di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Tersangka yang ditangkap adalah Rokib, berusia 45 tahun, sementara korban yang menjadi sasaran pembunuhan tersebut adalah Sapri, seorang pria berusia 70 tahun.
Motif Pembunuhan Diduga Akibat Kesal Ditagih Utang
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini diduga kuat karena pelaku merasa kesal dan emosi saat ditagih utang oleh korban. "Sementara info yang kami peroleh, pelaku merasa kesal dan emosi saat ditagih hutang. Jadi saat ditagih, korban sempat tampar pelaku," ujar Lilik seperti dilansir dari sumber terpercaya pada Selasa (17/2/2026).
Insiden tersebut terjadi ketika korban menagih utang kepada pelaku, yang kemudian memicu konflik fisik. Korban diketahui sempat menampar pelaku, yang kemudian membuat emosi pelaku tersulut hingga melakukan tindakan fatal.
Modus Pembunuhan dengan Batu dan Penyembunyian Mayat
Lilik menjelaskan lebih lanjut bahwa setelah tersulut emosi, pelaku mengambil batu yang berada di dekatnya dan menggunakannya untuk memukul korban. "Karena tersulut emosi maka pelaku ambil batu di dekatnya kemudian memukul ke bagian kepala, dada dan tengkuk sehingga korban meninggal dunia," beber Kapolres Brebes tersebut.
Setelah korban tewas, pelaku diduga menyembunyikan mayatnya dalam sebuah koper. Koper tersebut kemudian ditempatkan di salah satu ruangan rumah yang belum selesai pengerjaannya, dan ditutupi dengan pasir untuk menyamarkan keberadaannya.
Penemuan Mayat oleh Saudara Pemilik Rumah
Sekretaris Desa (Sekdes) Sukareja, Rohandi, menceritakan bahwa mayat dalam koper pertama kali ditemukan oleh saudara dari pemilik rumah pada siang hari Senin (16/2). Saat itu, saudara pemilik rumah tersebut masuk ke dalam rumah untuk membersihkannya.
"Kemudian, saat sedang bersih-bersih, lanjut dia, saudara pemilik rumah itu mencium bau amis. Setelah ditelusuri ternyata ada koper yang ditutup pasir di salah satu ruangan rumah yang belum selesai pengerjaannya," jelas Rohandi. Bau amis yang tercium itulah yang kemudian mengarah pada penemuan mayat dalam koper tersebut.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman yang cukup berat. "Ancamannya adalah pasal 479 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Jadi kita menggunakan KUHP yang baru," pungkas Lilik Ardhiansyah. Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan, yang dalam kasus ini didukung oleh bukti-bukti yang ditemukan selama penyelidikan.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap detail-detail lain dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya faktor pendorong lain di balik tindakan pelaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.