Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, membacakan permohonan yang intinya meminta hakim menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan Praperadilan Lodewyk Pusung
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN. OC Kaligis menegaskan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar OC Kaligis dalam sidang.
Selain itu, pengacara kondang tersebut meminta hakim menyatakan semua surat terkait penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak sah. OC Kaligis juga meminta agar penyidikan yang dilakukan Kejagung terkait tata kelola program MBG dinyatakan tidak berdasar hukum dan tidak mengikat.
Tuntutan Pembebasan dan Pemulihan Hak
Lebih lanjut, OC Kaligis mendesak Kejagung untuk menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk. Ia juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan selanjutnya oleh Kejagung. "Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon," ucap OC Kaligis. Permohonan juga meminta biaya perkara dibebankan kepada negara, atau jika hakim berpendapat lain, putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kasus Korupsi MBG Melibatkan Tujuh Tersangka
Sebagai informasi, Kejagung saat ini menangani kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN dengan total tujuh orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Menurut Kejagung, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Kerugian Negara Akibat Mark Up Pengadaan
Terdapat pula dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian negara. Beberapa item pengadaan yang diduga dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Praktik ini dinilai tidak mendukung operasional pelaksanaan program MBG yang seharusnya tepat sasaran.
Permohonan praperadilan Lodewyk ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk membatalkan status tersangka dan penahanannya. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Kejagung. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program prioritas pemerintah yang bertujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada anak sekolah.



