Eks Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA Usai Pensiun
Eks Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA

Eks Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA Usai Pensiun

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mantan Sekretaris Jenderal Heri Sudarmanto hadir sebagai saksi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (19/2/2026) ini mengungkap pengakuan Heri bahwa ia menerima uang sebesar Rp 125 juta dari seorang agen TKA setelah masa pensiunnya.

Pengakuan Heri Sudarmanto di Persidangan

Jaksa penuntut menanyai Heri mengenai keterlibatan adik iparnya, Herman Susanto, yang diduga meminjamkan rekening untuk menampung uang dari para agen. Heri membantah hal tersebut, namun mengakui bahwa ia meminta tolong kepada Herman untuk menerima uang dari seorang agen bernama Triono. "Pada saat saya pensiun, saya dimintai tolong oleh kawan, yang namanya Pak Triono, untuk mengurus tenaga kerja asing. Maka saya meminjam, meminta tolong sama ipar saya untuk menerima uang tersebut," jelas Heri di hadapan majelis hakim.

Ketika ditanya jumlah uang yang ditampung, Heri awalnya mengaku lupa, namun setelah didesak jaksa, ia mengungkapkan nominal Rp 125 juta. "Saya sendiri terus terang saya dapat sekitar seratus jutaan... Rp 125 (juta) ya," ujarnya. Heri menambahkan bahwa uang tersebut dibagikan kepada rekan-rekannya, meski tidak merinci lebih lanjut.

Latar Belakang dan Konteks Kasus

Kasus ini melibatkan delapan terdakwa yang diduga melakukan pemerasan terhadap agen-agen TKA untuk memperkaya diri. Para terdakwa termasuk pejabat dan staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. Jaksa menyebutkan bahwa modus operandi mereka meliputi permintaan uang hingga barang-barang mewah seperti sepeda motor Vespa dan mobil Innova.

Berikut adalah daftar terdakwa beserta nilai kerugian negara yang diduga:

  • Putri Citra Wahyoe: Rp 6,39 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp 551,16 juta
  • Alfa Eshad: Rp 5,24 miliar
  • Suhartono: Rp 460 juta
  • Haryanto: Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn
  • Wisnu Pramono: Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa
  • Devi Angraeni: Rp 3,25 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp 9,48 miliar

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah, menunjukkan skala korupsi yang signifikan di sektor pengurusan izin tenaga kerja asing.

Implikasi dan Dampak Kasus

Pengakuan Heri Sudarmanto ini menambah kompleksitas kasus korupsi di Kemnaker, yang telah menjadi sorotan publik. Kasus ini mengindikasikan adanya praktik tidak sehat dalam birokrasi pengurusan izin TKA, yang dapat berdampak pada transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk membersihkan institusi dari praktik korupsi semacam ini.

Persidangan ini juga mengungkap bagaimana mantan pejabat tinggi seperti Heri terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum setelah pensiun, menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan etika dalam pelayanan publik. Kasus ini dijadwalkan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.