Pria di Jakut Curi Uang dan Emas Ayah Pacar Senilai Rp 400 Juta, Ditangkap Polisi
Pria Curi Uang dan Emas Ayah Pacar Rp 400 Juta di Jakut

Pria di Jakut Curi Uang dan Emas Ayah Pacar Senilai Rp 400 Juta, Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial FIM (24 tahun) berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian karena melakukan tindak pencurian terhadap uang dan barang berharga milik ayah dari pacarnya sendiri di wilayah Jakarta Utara. Korban, yang bernama Candra Arya, mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Kapolsek Pademangan, Kompol Imanuel Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026. "Anggota Unit Reskrim mendatangi kontrakan tersangka, melakukan penangkapan maupun melakukan penggeledahan dan ditemukan perhiasan emas dan uang," ujarnya. Operasi ini berlangsung setelah polisi menerima laporan dari korban mengenai hilangnya sejumlah harta benda berharga.

Modus Operandi Pencurian yang Terencana

Kasus ini bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 pagi, ketika tersangka FIM mendatangi rumah korban yang berlokasi di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Saat itu, rumah dalam kondisi kosong dan listrik padam, sehingga memudahkan akses pelaku.

FIM kemudian masuk ke dalam rumah setelah berhasil membuka pintu. Ia langsung menuju ke kamar korban di lantai dua dan mencuri sebuah brankas yang berisi:

  • Uang tunai puluhan juta rupiah
  • Berbagai perhiasan emas, termasuk gelang dan kalung

Setelah berhasil mengambil brankas, FIM membawanya ke kontrakannya dan membongkarnya menggunakan obeng. Ia lalu memisahkan barang-barang curian tersebut:

  1. Uang sebesar Rp 60.950.000 serta perhiasan emas dan dompet dimasukkan ke dalam plastik hitam dan disimpan di pojok kontrakan.
  2. Uang sebesar Rp 20 juta dibungkus dengan kain tempat helm, kemudian dimasukkan ke dalam kotak HP dan disembunyikan di bawah rak.

Untuk menghilangkan bukti, FIM membuang brankas korban dan obeng yang digunakan ke sungai di wilayah Pademangan Timur. Namun, upayanya sia-sia karena polisi berhasil menangkapnya pada hari yang sama pukul 19.00 WIB, setelah melakukan penggeledahan dan menemukan uang serta perhiasan milik korban.

Hubungan Pelaku dengan Korban dan Motivasi

Pelaku mengaku bahwa ia menemukan kunci rumah korban sekitar satu bulan sebelumnya di depan rumah tersebut. "Tersangka menemukan kunci rumah tersebut sekira satu bulan sebelumnya di depan rumah korban," kata Kapolsek Imanuel Sinaga. FIM merencanakan pencurian ini dengan memanfaatkan momen ketika korban sedang berada di toko katering yang letaknya hanya 100 meter dari rumahnya.

Korban, Candra Arya, ternyata adalah ayah dari pacar tersangka FIM. Hubungan percintaan antara FIM dan anak korban telah berlangsung selama satu tahun dua bulan. Karena sering berkunjung ke rumah korban, FIM mengetahui dengan baik titik-titik kamera pengintai yang terpasang di sana, sehingga ia dapat menghindari deteksi selama aksinya.

Rincian Barang Curian yang Disita

Selain uang tunai, barang-barang berharga yang berhasil dicuri oleh FIM meliputi:

  • 6 gelang kroncong emas seberat 15 gram
  • 6 gelang kroncong emas seberat 14 gram
  • 3 gelang kroncong emas seberat 11 gram
  • 11 gelang kroncong emas kuning dengan perkiraan berat 28 gram
  • 1 kalung emas seberat 8 gram
  • 1 cincin emas seberat 6 gram
  • 1 cincin bermata hitam seberat 5 gram
  • 1 gelang rantai seberat 22 gram

Total kerugian material dari pencurian ini mencapai sekitar Rp 400 juta, yang mencakup uang tunai dan nilai dari perhiasan emas tersebut.

Hukum yang Menjerat Pelaku

Atas tindakannya, tersangka FIM dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana, yang mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. "Pelaku dijerat dengan pasal 477 Ayat (1) huruf e. KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas Kompol Imanuel Sinaga. Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.