Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup atas Dakwaan Pemberontakan
Pengadilan Korea Selatan telah menyatakan mantan Presiden Yoon Suk Yeol bersalah atas dakwaan pemberontakan yang terkait dengan penetapan darurat militer pada tahun 2024 lalu. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 19 Februari 2026, pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon, menandai babak baru dalam sejarah politik negara tersebut.
Putusan Pengadilan dan Tuduhan Pemberontakan
Hakim ketua Ji Gwi Yeon, dalam pembacaan putusan, menyatakan bahwa kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol. Pengadilan menemukan bahwa deklarasi darurat militer yang dilakukan oleh Yoon pada Desember 2024 merupakan rencana yang disengaja untuk melumpuhkan Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan.
"Terhadap terdakwa Yoon Suk Yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti," tegas hakim Gwi. Ia menambahkan bahwa Yoon mengirimkan pasukan militer ke gedung parlemen dalam upaya membungkam lawan-lawan politiknya, dengan tujuan melumpuhkan parlemen dalam jangka waktu yang cukup lama.
Dampak dan Pertimbangan Hukuman
Pengadilan menilai bahwa deklarasi darurat militer tersebut mengakibatkan kerugian sosial yang sangat besar. Hakim Gwi menyatakan sulit menemukan indikasi bahwa Yoon telah menyatakan penyesalan atas tindakannya. "Kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon," ucapnya dalam putusan akhir.
Pada Desember 2024, Yoon tiba-tiba mendeklarasikan darurat militer melalui pidato yang disiarkan televisi lokal, dengan alasan langkah drastis diperlukan untuk memberantas apa yang disebutnya sebagai kekuatan antinegara. Tokoh konservatif garis keras berusia 65 tahun itu kemudian dimakzulkan, ditangkap, dan didakwa atas serangkaian tindak pidana, termasuk pemberontakan dan menghalangi keadilan.
Proses Hukum dan Hukuman Terkait
Jaksa penuntut Korea Selatan sebelumnya telah meminta hukuman terberat untuk dakwaan pemberontakan, bahkan mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman mati selama persidangan pada Januari lalu. Namun, Korea Selatan memberlakukan moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati, dengan eksekusi terakhir terjadi pada tahun 1997. Dengan demikian, hukuman mati akan secara efektif membuat Yoon mendekam di penjara seumur hidupnya.
Selain vonis seumur hidup, Yoon juga telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan yang lebih ringan. Sementara itu, istri Yoon, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada awal Januari lalu atas tuduhan suap yang tidak terkait dengan kasus darurat militer ini.
Kasus ini menyoroti dinamika politik dan hukum di Korea Selatan, dengan implikasi jangka panjang bagi sistem peradilan dan stabilitas negara. Pengadilan menekankan pentingnya pertanggungjawaban pemimpin dalam menjaga demokrasi dan konstitusi.