Mensos Tegaskan Alokasi PBI JK Tak Dikurangi, Tetap untuk 96,8 Juta Penerima Manfaat
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan dengan tegas bahwa pemerintah tidak akan mengurangi alokasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kuota bantuan iuran kesehatan tersebut tetap diberikan kepada 96,8 juta orang, meskipun pemerintah sedang melakukan proses pemutakhiran data melalui verifikasi lapangan atau ground check.
"Alokasi PBI ini tidak dikurangi, alokasinya tetap untuk 96,8 juta penerima manfaat. Alokasinya tetap, tetapi dialihkan kepada mereka yang memenuhi kriteria sesuai standar yang telah ditetapkan," ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta Pusat, pada Kamis (19/2/2026). Pernyataan ini disampaikan dalam rangka menanggapi kekhawatiran publik mengenai kemungkinan pengurangan kuota bantuan kesehatan.
Pemutakhiran Data untuk Tepat Sasaran
Gus Ipul menjelaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah saat ini adalah melakukan pemutakhiran data melalui proses ground check. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar tepat sasaran dan sampai kepada mereka yang paling membutuhkan. Proses ini dirancang untuk mengidentifikasi dan mengalihkan bantuan kepada individu atau keluarga yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada pengurangan jumlah penerima secara keseluruhan.
Proses pemutakhiran data dilakukan melalui dua jalur utama:
- Jalur formal: Melalui pendataan dari tingkat RT/RW, Musyawarah Desa, Dinas Sosial, hingga diolah oleh BPS menggunakan aplikasi SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
- Jalur partisipasi masyarakat: Warga dapat ikut serta melaporkan atau menyanggah data melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi 'Cek Bansos', fitur DTSEN, Command Center di nomor 021-171, hingga WA Center di 08877171171.
"Saya mengundang seluruh masyarakat untuk terlibat di dalam pemutakhiran tentu dengan melampirkan hal-hal yang penting untuk bisa ditindaklanjuti. Misalnya foto aset-aset KPM (Keluarga Penerima Manfaat) atau calon KPM, token listrik, mungkin juga nanti ada aset-aset yang lain yang bisa dijadikan sumber utama untuk melakukan ground check," tambah Gus Ipul.
Dua Tahap Ground Check yang Terencana
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti memberikan penjelasan rinci mengenai proses ground check data yang akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama akan segera dimulai setelah pencanangan pada hari ini, dengan pelatihan yang dijadwalkan besok, dan pelaksanaan lapangan yang akan dimulai minggu depan. Tahap ini ditargetkan selesai pada tanggal 14 Maret 2026. Ground check tahap pertama ini akan mencakup 106.153 individu atau sekitar 104.000 keluarga.
Tahap kedua akan dilaksanakan setelah libur Lebaran, tepatnya pada 1 April 2026, dan berlangsung selama satu bulan. Tahap ini menyasar jumlah yang lebih besar, yakni sekitar 11 juta individu atau 5,9 juta keluarga. Dengan pendekatan bertahap ini, pemerintah berharap dapat melakukan verifikasi data secara menyeluruh tanpa mengganggu distribusi bantuan yang sedang berjalan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akurasi dalam program bantuan sosial, sambil memastikan bahwa hak kesehatan masyarakat tetap terjaga melalui alokasi PBI JK yang stabil.