Eks Pejabat Kemnaker Beri Uang Honor ke Terdakwa Kasus Noel, Klaim Sebagai Penghormatan
Eks Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kemnaker, Asep Juhut Mulyadi, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026. Dalam persidangan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Asep mengaku pernah menerima honor sebagai narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Ia mengungkapkan bahwa sebagian dari uang honor tersebut diberikan kepada Hery Sutanto, yang merupakan terdakwa dalam kasus ini. Hery Sutanto menjabat sebagai Direktur Pembinaan Kelembagaan K3 pada periode 2021 hingga Februari 2025.
Alasan Pemberian Uang: Apresiasi kepada Pimpinan
Dalam kesaksiannya, Asep menjelaskan bahwa pemberian uang kepada Hery Sutanto dilakukan sebagai bentuk penghormatan atau apresiasi. "Itu saya pernah melakukan bahwa setelah menerima honor, karena saya tidak punya sumber pendapatan lain Pak, jadi saya pengen memberikan apresiasi kepada pimpinan, akhirnya saya memberikan uang honor itu ke Pak Direktur Pak waktu itu," ujar Asep di hadapan majelis hakim.
Jaksa yang memeriksa merasa heran dengan alasan tersebut. Menurut jaksa, seharusnya pimpinan yang memberikan apresiasi kepada bawahan, bukan sebaliknya. "Apakah itu tidak keliru? Harusnya pimpinan memberikan ke bawahan kan?" tanya jaksa. Asep menjawab, "Iya, seperti itu Pak, izin Pak," sambil mengakui kejanggalan tersebut.
Detail Kesaksian dan Pertanyaan Jaksa
Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asep yang menyatakan bahwa uang yang diberikan bukan berasal dari dana nonteknis sertifikat, melainkan dari honor mengajar dan honor penguji yang diterimanya. "Karena uang tersebut berasal dari sebagian uang honor mengajar dan honor penguji yang saya terima yang saya sisihkan untuk kebutuhan Hery Susanto," kutip jaksa dari BAP.
Jaksa kemudian mendalami motivasi Asep dengan pertanyaan lanjutan. "Apa pemikiran Saudara memberikan uang apresiasi ke pimpinan?" tanya jaksa. Asep menjawab, "Ya hanya penghormatan aja Pak kepada pimpinan." Ia menambahkan bahwa sebagai anak buah, ia diberikan kelonggaran untuk menjadi narasumber di acara PJK3, sehingga ia merasa perlu menghormati pimpinannya.
Ketika ditanya berapa persen dari honor yang diberikan, Asep mengaku tidak pernah menghitungnya secara spesifik. "Saya tidak menghitung persen gitu Pak, hanya spontan-spontan aja Pak gitu," jawabnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian uang dilakukan secara insidental tanpa perencanaan matang.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Kasus ini melibatkan total 11 terdakwa, dengan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka utama. Berikut adalah daftar lengkap terdakwa:
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Persidangan ini mengungkap praktik pemberian uang yang tidak biasa dalam lingkungan birokrasi, dengan alasan penghormatan yang dipertanyakan oleh penegak hukum. Kasus ini terus berkembang dengan penyidikan mendalam terhadap semua pihak yang terlibat.