Eks Menag Yaqut Cholil Quomas Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas pada Kamis, 12 Maret 2026, terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Yaqut, yang mengenakan rompi oranye khas tahanan, digelandang masuk ke mobil KPK usai menjalani pemeriksaan intensif di gedung lembaga antirasuah tersebut.
Pembelaan Kuat dan Penolakan Tuduhan
Dalam pernyataannya, Yaqut dengan tegas membantah menerima keuntungan finansial apa pun dari kebijakan kuota haji tambahan yang diambil selama masa jabatannya. "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya," ujarnya dengan nada lantang. Ia menegaskan bahwa semua keputusan yang dibuat semata-mata bertujuan untuk kepentingan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.
"Saya lakukan semua kebijakan ini untuk kepentingan banyak orang, demi keselamatan jemaah," tambah Yaqut, menekankan niatan baik di balik langkah-langkah kontroversial tersebut. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung hingga selepas adzan magrib, dan ia akhirnya dibawa keluar dari gedung KPK dengan tangan terborgol sekitar pukul 18.45 WIB, membawa map bermotif batik sebagai barang bukti.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar dan Proses Hukum
KPK menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622.090.207.166, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, mengonfirmasi angka tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026.
Penahanan Yaqut dilakukan setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh pengadilan. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa proses penyidikan akan segera dipercepat. "Dengan ditolaknya praperadilan, kewajiban kami adalah melanjutkan dan menyelesaikan perkara ini, khususnya dalam tahap penyidikan, agar bisa segera disidangkan," jelas Asep kepada media di Jakarta.
Latar Belakang Kasus dan Kronologi Lengkap
Kasus korupsi kuota haji ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan BPK untuk menghitung kerugian negara, yang pada 11 Agustus 2025 diperkirakan awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skema ini. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan kuota haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen seharusnya dialokasikan untuk haji reguler.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yang menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar. Dengan ditahannya Yaqut, KPK berfokus pada penyelesaian penyidikan untuk membawa perkara ini ke pengadilan secepat mungkin. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang telah mencoreng penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.



