Eks Kadis LH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sampah Rp 20,3 Miliar
Eks Kadis LH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Eks Kadis LH Tangsel Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sampah Rp 20,3 Miliar

Tangerang Selatan - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, telah divonis penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Vonis ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk tahun anggaran 2024-2025.

Rincian Vonis dan Denda yang Dijatuhkan

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (12/2/2026), majelis hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan." Selain itu, Wahyunoto juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider pidana penjara 6 bulan jika denda tidak dilunasi.

Sidang pembacaan putusan ini digelar pada Rabu (11/2) malam dan tidak hanya melibatkan Wahyunoto. Berikut adalah rincian vonis untuk para terdakwa lainnya dalam kasus ini:

  • Direktur PT Ella Pratama Perkasa, Sukron Yuliadi Mufti: Divonis 8 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, dengan subsider penjara 3 tahun.
  • Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel, Zeky Yamani: Divonis 6 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 800 juta, dengan subsider penjara 2 tahun.
  • Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa: Divonis 4 tahun penjara dan didenda Rp 500 juta, dengan subsider penjara 6 bulan.

Bukti Kesalahan dan Kerugian Negara

Majelis hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tindakan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, mencapai Rp 20,3 miliar.

Hakim menegaskan, "Mengadili menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer." Kerugian ini timbul karena PT Ella Pratama Perkasa diketahui tidak memiliki fasilitas, keahlian teknis, dan pengalaman yang memadai dalam pengelolaan sampah.

Lebih lanjut, pelaksanaan pengelolaan sampah di 6 dari 8 lokasi yang ditetapkan tidak sesuai dengan kontrak, di mana sampah hanya dibuang tanpa melalui proses pemilahan dan pengolahan yang benar. Hal ini memperparah dampak negatif terhadap lingkungan dan keuangan negara.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Meskipun divonis, hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa ternyata lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Wahyunoto dituntut 12 tahun penjara, Sukron 14 tahun, Zeky Yamani 10 tahun, dan Tubagus Apriliadhi 6 tahun penjara.

Faktor yang memberatkan para terdakwa dalam putusan ini adalah tindakan mereka yang dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara. Hakim menekankan bahwa nilai kerugian tersebut telah dihitung secara nyata dan pasti, sehingga vonis yang dijatuhkan dianggap proporsional dengan kesalahan yang dilakukan.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan proyek publik, terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup, serta menjadi peringatan keras bagi para pejabat dan pelaku bisnis untuk menghindari praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.