Gubernur Jateng Perintahkan Kajian Ulang Pencabutan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2026
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi telah mengeluarkan perintah resmi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera mengkaji ulang kebijakan pencabutan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang direncanakan berlaku pada tahun 2026. Instruksi ini dikeluarkan sebagai respons atas banyaknya masukan dan keluhan dari masyarakat yang merasa terbebani dengan tidak adanya lagi diskon pajak kendaraan di tahun ini.
Klarifikasi dari Kepala Bapenda Jateng
Menanggapi perintah gubernur tersebut, Kepala Bapenda Jateng Muhammad Masrofi membenarkan bahwa pembahasan mendalam mengenai kebijakan ini sedang berlangsung. "Ya ini baru dibahas," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 12 Februari 2026. Ia juga memberikan penjelasan penting untuk mengklarifikasi kesalahpahaman yang beredar di kalangan masyarakat.
Masrofi menegaskan bahwa sebenarnya tidak terjadi kenaikan tarif PKB pada tahun 2026 jika dibandingkan dengan tahun 2025. "Tidak ada kenaikan pada tahun 2026 ini dibandingkan 2025. Cuma di tahun 2025 kemarin ada diskon, jadi masyarakat tidak merasa jika sudah naik. Nah, saat bayar di tahun 2026 ini, mungkin kaget karena nominalnya berbeda. Padahal itu adalah nominal pajak reguler ya segitu," tuturnya dengan tegas.
Latar Belakang Kebijakan Diskon 2025
Kepala Bapenda Jateng memaparkan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan dua kebijakan keringanan pajak yang signifikan:
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Merah Putih yang berlaku selama periode Januari hingga Maret 2025.
- Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan dari April hingga Juni 2025.
Kedua kebijakan ini membuat wajib pajak tidak merasakan penyesuaian tarif sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang sebenarnya telah berlaku sejak Januari 2025.
Pertimbangan Anggaran dan Pendapatan Daerah
Mengenai perintah gubernur untuk mengkaji ulang pemberian diskon PKB pada tahun 2026, Masrofi menyatakan bahwa diperlukan pembahasan yang lebih mendalam dan komprehensif. Ia menekankan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan komponen penting dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki pengaruh langsung terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Ya salah satu pertimbangannya adalah kekuatan anggaran," tutup Masrofi. Pertimbangan ini menjadi semakin krusial mengingat kondisi fiskal daerah saat ini. Diketahui bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalami pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,5 triliun.
Dampak terhadap Pembangunan Daerah
Kondisi pemotongan dana transfer tersebut membuat pemerintah daerah harus mencari dan mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan agar pembangunan di Jawa Tengah dapat tetap berjalan sesuai dengan rencana. Kebijakan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu instrumen fiskal yang strategis untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
Pembahasan lebih lanjut mengenai kemungkinan relaksasi atau pengaturan ulang kebijakan diskon PKB 2026 akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan anggaran daerah dan dampaknya terhadap masyarakat sebagai wajib pajak.