Saksi Ungkap Ammar Zoni Janjikan Upah Rp 100 Ribu untuk Antar Sabu di Rutan Salemba
Saksi: Ammar Zoni Janjikan Upah Antar Sabu di Rutan

Saksi Mantan Napi Ungkap Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Sabu di Rutan Salemba

Dalam sidang kasus dugaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026), seorang mantan narapidana bernama Jaya mengungkapkan fakta mengejutkan. Jaya, yang baru bebas pada April 2025, mengaku pernah diminta oleh aktor Ammar Zoni untuk mengantar sabu ke tahanan lain di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Janji Upah Rp 100 Ribu per Minggu dari Ammar Zoni

Saat dihadirkan sebagai saksi, Jaya menyatakan bahwa Ammar Zoni menjanjikan upah sebesar Rp 100 ribu per minggu untuk tugas mengantar sabu tersebut. "Saya disuruh Ammar nganterin barang ini ke blok lain, dibungkus pakai gulungan tisu. Upahnya dijanjikan seminggu Rp 100 ribu, tapi belum dikasih," jelas Jaya dalam persidangan.

Jaya mengaku berinteraksi dengan Ammar Zoni selama kurang lebih tiga minggu saat masih menjalani masa penahanan di blok yang sama di Rutan Salemba. Dia juga mengungkapkan bahwa petugas rutan pernah menemukan tas milik Ammar yang berisi sabu dan tembakau sintetis di loteng kamar, meski penggeledahan terhadap dirinya tidak menemukan narkotika.

Penggunaan Aplikasi Zangi untuk Koordinasi Peredaran Narkoba

Lebih lanjut, Jaya mengaku memiliki aplikasi Zangi yang didownload atas perintah Ammar Zoni. Aplikasi tersebut digunakan untuk memesan sabu dan mengatur titik pengantaran di dalam rutan. "Saya disuruh download sama Bang Ammar. Semuanya dia yang daftarin. Katanya 'Coba download aja, nanti kalau ada yang pesen nge-chat-nya ke situ'," ujar Jaya.

Dia menambahkan bahwa pesanan biasanya datang dari orang-orang seperti Andi, Ngantuk, dan Asep, yang kemudian dilaporkan ke Ammar Zoni untuk pengiriman barang. "Pembayaran saya nggak tahu, itu urusan mereka sama Bang Ammar," tegas Jaya.

Tawaran Pakai Sabu Gratis dan Detail Dakwaan

Jaya juga mengungkap bahwa Ammar Zoni pernah menawarkannya untuk memakai sabu secara gratis. "Pernah. Dia nawarin 'Lu mau makai nggak?'. Saya makai di atas atau kadang di bawah. Biar segar aja," kata Jaya, yang mengaku menggunakan alat bong hisap sabu.

Dalam sidang ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Dakwaan menyebutkan mereka melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Kasus jual-beli narkoba ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024. Sidang ini menyoroti kompleksitas jaringan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan, dengan Ammar Zoni sebagai salah satu tersangka kunci.