Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Tetap Berlaku
Upaya Richard Lee untuk melepas status tersangkanya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan mengalami kegagalan. Hal ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilannya pada Rabu (11/2/2026). Keputusan pengadilan ini menegaskan bahwa Richard Lee masih tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Akan Dilanjutkan Pekan Depan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee yang semula tertunda akan segera dilanjutkan. Rencananya, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan tersebut untuk dilaksanakan pada pekan depan. Ini menandai langkah lanjutan dalam proses hukum setelah penolakan praperadilan.
Kasus ini berfokus pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan produk dan layanan di bidang kecantikan. Penolakan praperadilan oleh pengadilan menunjukkan bahwa terdapat cukup bukti awal untuk mempertahankan status tersangka Richard Lee, setidaknya hingga tahap penyidikan lebih lanjut.
Proses praperadilan sendiri merupakan upaya hukum yang diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka oleh penyidik. Dengan ditolaknya permohonan ini, maka keputusan awal kepolisian untuk menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dianggap telah memenuhi prosedur yang berlaku.
Masyarakat dan konsumen kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama dengan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan pekan depan. Hasil dari pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.