Eks Direktur PT DSI Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan Rp 2,4 Triliun
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018-2024, Atis Sutisna. Tindakan ini dilakukan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang mencapai nilai fantastis sebesar Rp 2,4 triliun.
Proses Penahanan Setelah Pemeriksaan Intensif
Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan dilaksanakan setelah AS menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada hari Rabu tanggal 8 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, tersangka harus menghadapi sekitar 50 pertanyaan yang diajukan selama proses yang berlangsung selama tujuh jam.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Dittipideksus melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS," tegas Ade Safri melalui keterangan resminya pada Kamis (9/4/2026). Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Lokasi dan Masa Penahanan
Atis Sutisna saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri yang berlokasi di Jakarta Selatan. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 April 2026. Meskipun demikian, Ade Safri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran spesifik AS dalam pusaran kasus ini, termasuk aspek-aspek apa saja yang masih didalami dari dirinya.
Latar Belakang Kasus dan Modus Operandi
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini. Selain Atis Sutisna, tersangka lainnya meliputi Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.
Ade Safri menerangkan bahwa aksi penipuan ini dilakukan oleh PT DSI dengan cara membuat proyek-proyek fiktif. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan data penerima investasi yang sudah ada sebelumnya, kemudian dicatut seolah-olah mereka memiliki proyek baru yang membutuhkan pendanaan.
Dampak dan Korban yang Terlibat
Dugaan tindak pidana ini telah menelan korban setidaknya 15 ribu lender atau pemberi pinjaman. Total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai angka Rp 2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025. Kerugian material yang sangat besar ini tentu menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi banyak pihak.
Tindakan Penyitaan dan Pemblokiran Rekening
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Bareskrim Polri telah mengambil langkah-langkah konkret termasuk memblokir 63 rekening milik PT DSI beserta afiliasinya. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar dari total 41 rekening perbankan yang terkait, serta berbagai barang bukti lainnya yang mendukung proses penyidikan.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal pidana yang berat. Pasal-pasal yang dikenakan meliputi Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga terancam dengan Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Kasus ini terus berkembang dan diawasi ketat oleh pihak berwajib, mengingat besarnya nilai kerugian dan jumlah korban yang terlibat. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan serupa yang mengatasnamakan investasi syariah.



