Mahasiswa Untirta Terciduk Rekam Dosen di Toilet Kampus
Aksi tercela seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ terungkap setelah ia diam-diam merekam seorang dosen perempuan di toilet kampus Pakupatan, Kota Serang, Banten. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Banten oleh korban yang berprofesi sebagai dosen dengan inisial LK pada tanggal 2 April 2026.
Pelaku Mengaku Sudah Berulang Kali Melakukan Tindakan Serupa
Dalam pemeriksaan polisi, MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor. Lebih mengejutkan lagi, ia juga mengaku ada wanita lain yang menjadi korbannya. Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali. Dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten. Aksi ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2024, dengan insiden terakhir terjadi pada 1 April 2025 di toilet kampus dengan korban dosen tersebut.
Universitas Turun Tangan dan Berikan Pendampingan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) telah membuka suara mengenai kasus ini. Pejabat humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK). "Sejak awal satgas menerima laporan, langsung dilakukan pendampingan kepada korban. Satgas PPK tentunya menjalankan SOP yang berlaku dan aturan yang ada, termasuk pendampingan pelaporan ke Polda," ujarnya. Korban mendapat pendampingan dari satgas saat melapor ke polisi.
Angga juga menegaskan bahwa pihak kampus akan memberikan sanksi tegas terhadap MZ berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPK. Sanksi akan mencakup aspek akademik dan hukum, sesuai dengan aturan dan pedoman akademik yang berlaku. "Yang pasti Untirta berkomitmen menjadi kampus yang aman, nyaman, inklusif dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Ini yang harus dijaga bersama seluruh civitas academica Untirta," imbuhnya.
Proses Hukum Sedang Berjalan Intensif
Polisi telah memeriksa MZ secara intensif di Mapolda Banten. Saat ini, statusnya masih sebagai terlapor dan belum ditahan. "Ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut," kata Maruli. Dalam video yang beredar, terduga pelaku tertangkap basah saat melakukan aksinya dan terlihat tertunduk saat dikerubungi banyak orang di lokasi.
Barang bukti yang ditemukan termasuk satu video yang masih tersimpan di HP pelaku, sementara empat video lainnya sudah dihapus. "Ada satu (video) ditemukan. Empat video sudah dihapus. Satu video belum karena sempat dirampas (oleh korban)," ucap Maruli. Pelaku mengaku bahwa video-video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disebarkan.
Pelanggaran Hukum dan Imbauan dari Polisi
Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Maruli menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengelola fasilitas umum, agar meningkatkan pengawasan. "Baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut. Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal," pungkasnya.
Polisi akan segera memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan di ruang privasi dan komitmen institusi pendidikan dalam mencegah kekerasan seksual.



