Anom Widiyantoro ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sebuah hotel di Jakarta. Operasi itu kemudian berkembang menjadi dua klaster perkara: dugaan pemerasan yang dilakukan bupati terhadap bawahannya, serta dugaan pemerasan yang menimpa Anom oleh oknum pegawai KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan peran para tersangka dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster kasus tersebut.
Empat Tersangka Dua Klaster
Berikut daftar empat tersangka yang diumumkan KPK:
- Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.
- Mohamad Haris (GHA), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati.
- Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
- Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Pemerasan Bawahan Capai Rp1,98 Miliar
Dalam klaster pertama, Anom diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta. Permintaan uang itu disalurkan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris yang akrab disapa Gus Haris.
Menurut Achmad Taufik Husein, total uang yang dikumpulkan Haris mencapai Rp1,98 miliar. “AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” kata Achmad dalam konferensi pers di KPK.
Rp2 Miliar untuk Mengurus Perkara di KPK
Sebagian dari uang hasil pemerasan itu diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK. Pengurusan perkara dilakukan melalui Lilik Budi Suprianto, yang merupakan ayah dari Iptu Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK.
Achmad mengungkapkan bahwa Anom, Haris, dan Lilik bertemu sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. “Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dimana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,” ucapnya.
Peran Oknum Staf Administrasi KPK
Lilik mendapat informasi terkait pengusutan perkara di KPK dari anaknya, Setya. Informasi tersebut kemudian dipakai untuk meyakinkan Anom bahwa Lilik bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bertugas di lembaga antirasuah itu.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” jelas Achmad.
KPK Proses Pidana Oknum Pegawai
KPK memastikan oknum pegawainya yang terlibat tetap akan diproses secara pidana. Selain itu, sidang etik juga akan berjalan dengan melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Inspektorat.
“Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku,” ujarnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp2,7 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
- Uang tunai di rumah Mohamad Haris sebesar Rp300 juta.
- Uang tunai di ‘rumah media’ sebesar Rp80 juta.
- Buku rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga rekening penampung senilai Rp670 juta. Uang itu sudah dicairkan dan diamankan KPK.
- Satu koper berisi uang tunai Rp451 juta di dalam mobil milik Anom Widiyantoro yang diamankan di Jakarta.
Pasal yang Disangkakan
Anom bersama Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Lilik bersama Setya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.



