Anggota Brimob dan TNI AL Selundupkan Sabu dan Ekstasi di Bakauheni
Brimob dan TNI AL Selundupkan Sabu-Ekstasi di Bakauheni

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi. Empat orang ditangkap dengan peran berbeda, termasuk anggota Brimob, prajurit TNI AL, mantan anggota Kopassus, dan warga sipil.

Kronologi dan Peran Para Pelaku

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Ditresnarkoba di Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni. Para pelaku yang ditangkap adalah HB (anggota Brimob Kelapa Dua), DK (prajurit TNI AL aktif di Lanal Lampung), HS (mantan Kopassus), dan HR (warga sipil).

HB diduga berperan membantu meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta. DK diduga membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas. HR bertugas menjemput barang haram dari Medan, Sumatera Utara, sementara HS diduga sebagai pemilik barang narkotika.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Yuni menegaskan bahwa kasus ini membuktikan penegakan hukum dilakukan tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelaku. "Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Sabtu (4/7).

Penanganan perkara terhadap pelaku warga sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung. Sementara itu, oknum prajurit aktif TNI AL diserahkan ke Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan sesuai kewenangannya.

Barang Bukti dan Nilai Ekonomis

Barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit ponsel, serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku. Nilai ekonomis barang bukti narkoba ini mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan Rp60,6 juta untuk pil ekstasi.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan barang bukti narkotika bernilai miliaran rupiah, tapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujar Yuni.

Koordinasi dan Transparansi

Yuni menegaskan bahwa Polda Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. "Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat," terangnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga