Murnita Triwidyaning Diadili Usai Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Sempat Bohong ke Ketua RT
Murnita Diadili Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Sempat Bohong

Murnita Triwidyaning menjalani persidangan setelah merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya. Dalam sidang, terungkap bahwa ia sempat berbohong saat ditegur Ketua RT setempat.

Kebohongan Murnita Terungkap di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho membacakan dakwaan yang mengungkap kebohongan Murnita. Peristiwa itu bermula ketika suara dentuman keras dari dinding yang dirobohkan menggunakan ekskavator pada pukul 20.00 WIB menarik perhatian Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo.

Nanang segera mendatangi lokasi dan menegur Murnita karena aktivitas perobohan tidak memiliki izin dan mengganggu ketenangan warga. Bukannya menghentikan aksi, Murnita justru mengaku bahwa rumah dinas tersebut sudah dibelinya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Saksi Nanang Sudibyo, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, yang mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Terdakwa oleh karena tidak meminta ijin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga. Bahwa atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa," papar JPU Hajita Cahyo Nugroho.

Ketua RT Tidak Percaya, Langsung Konfirmasi ke Bea Cukai

Mendengar jawaban mencurigakan itu, Nanang tidak langsung percaya. Ia segera menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk mengonfirmasi kebenaran klaim Murnita. Ternyata, rumah dinas tersebut masih milik negara dan belum dijual kepada siapa pun.

Akibat perbuatannya, Murnita harus berhadapan dengan hukum. Negara mengalami kerugian hingga Rp 537 juta akibat perobohan rumah dinas tersebut. Sidang masih berlanjut untuk memproses kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga