Bareskrim Polri Sita Tiga Kantor PT Dana Syariah Indonesia di District 8
Bareskrim Sita Tiga Kantor PT DSI di District 8

Bareskrim Polri Sita Tiga Kantor PT Dana Syariah Indonesia di District 8

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap tiga unit kantor milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berlokasi di kawasan District 8, Prosperity Tower, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52–53, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik penggelapan dan penipuan dalam penyaluran dana masyarakat yang melibatkan perusahaan tersebut.

Dasar Hukum dan Kronologi Penyitaan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan secara bertahap pada tanggal 19 hingga 20 Februari 2026. Proses ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel, yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi tindakan penyidik.

Pada Rabu, 19 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik berhasil menyita dua unit kantor PT DSI, yaitu Unit A dan Unit J yang terletak di lantai 12 Prosperity Tower. Penyitaan dilakukan dengan pendampingan dari perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka yang berinisial TA. Sebagai tanda resmi, penyidik memasang stiker penyitaan pada pintu masuk kedua unit kantor tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keesokan harinya, Kamis, 20 Februari 2026, penyidik kembali melanjutkan operasi dengan menyita satu unit kantor tambahan, yakni Unit B, di lokasi yang sama. Tidak hanya itu, satu unit ruko milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI juga turut disita, dengan pendampingan dari perwakilan manajemen gedung dan kuasa hukum tersangka berinisial MY.

Tujuan Strategis Penyitaan Aset

Ade Safri menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan langkah krusial dalam upaya penelusuran dan pengamanan bukti terkait kasus PT DSI. Tindakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian yang dialami oleh para korban, sekaligus mendukung proses pembuktian di persidangan. Dengan mengamankan aset-aset tersebut, penyidik berharap dapat mencegah penghilangan atau pengalihan aset yang dapat menghambat penyidikan.

Penyitaan kantor dan aset PT DSI ini mencerminkan komitmen Bareskrim Polri dalam menangani kasus-kasus pidana ekonomi yang merugikan masyarakat luas. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, dan selalu memverifikasi legalitas perusahaan sebelum menanamkan dana. Langkah proaktif dari pihak berwajib seperti ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga