Anak Riza Chalid Ajukan Banding Vonis 15 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan
Anak Riza Chalid Banding Vonis 15 Tahun, Singgung Fakta Persidangan

Anak Riza Chalid Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara

Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, secara resmi mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Memori banding tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Maret 2026, menandai langkah hukum baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Keberatan Terhadap Pertimbangan Hakim

Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa salah satu keberatan utama dalam memori banding berkaitan dengan pertimbangan Majelis Hakim. Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) tidak dibutuhkan. Namun, Hamdan menegaskan bahwa kesimpulan ini tidak pernah muncul dalam fakta persidangan.

"Hakim dalam pertimbangannya, seperti juga dalam tuntutan dan dakwaan, menyebut tangki BBM milik OTM tidak dibutuhkan. Padahal, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan demikian," ujar Hamdan pada Jumat (13/3/2026). Dia mengaku telah menelusuri seluruh berita acara sidang dan tidak menemukan pernyataan tersebut dari para saksi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fakta Persidangan vs Putusan Hakim

Menurut Hamdan, keterangan para saksi justru menunjukkan bahwa keberadaan tangki tersebut membantu meningkatkan cadangan operasional BBM nasional. Dia menjelaskan bahwa sebelum kerja sama dengan OTM, cadangan operasional Pertamina hanya berkisar 17 hingga 18 hari. Setelah adanya tambahan fasilitas, cadangan meningkat menjadi sekitar 21 hingga 25 hari.

"Sekarang pemerintah bahkan berencana menambah investasi untuk membangun tangki BBM baru sebagai cadangan nasional," katanya. Hamdan menegaskan bahwa baik pemerintah maupun Pertamina justru membutuhkan keberadaan tangki tersebut, sehingga pertimbangan hakim dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Proses Penunjukan Langsung dan Pengawasan Lembaga Negara

Selain soal kebutuhan tangki OTM, tim kuasa hukum juga menyoroti proses penunjukan langsung dalam penyewaan terminal tersebut. Hamdan menyebut bahwa proses tersebut telah melalui pengawasan sejumlah lembaga negara, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, hasil review dari lembaga-lembaga tersebut menyatakan tidak ada pelanggaran dalam proses penunjukan langsung maupun penyewaan tangki BBM milik OTM. "Seluruh saksi menyatakan penunjukan langsung itu sah. Bahkan review dari BPKP, BPK, dan KPK juga menyatakan tidak ada masalah," jelas Hamdan.

Persoalan Pengaturan Bendera Kapal

Hamdan juga menyinggung putusan hakim terkait pengadaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara yang disewakan kepada Pertamina International Shipping. Dalam putusan tersebut, pengaturan bendera kapal turut dipersoalkan. Padahal, menurut Hamdan, pengaturan tersebut dilakukan untuk mematuhi asas cabotage dalam Undang-Undang Pelayaran yang mengutamakan penggunaan kapal berbendera Indonesia.

"Pertamina hanya menjalankan kewajiban sesuai undang-undang pelayaran. Jadi mengapa justru dipersalahkan?" ujarnya. Dia menilai sejumlah pertimbangan dalam putusan hakim tidak selaras dengan fakta persidangan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Detail Vonis dan Tuntutan Hukum

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Selain hukuman penjara, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026). Majelis hakim menyatakan Kerry yang merupakan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Denda Rp 1 miliar harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
  • Apabila uang pengganti Rp 2,9 triliun tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terdakwa.
  • Jika harta benda Kerry tidak mencukupi, dia akan dikenai tambahan hukuman penjara selama lima tahun.

Masa penahanan yang telah dijalani Kerry akan dikurangkan dari total hukuman, dan terdakwa dipastikan tetap berada dalam tahanan selama proses banding berlangsung.