Terdakwa Kasus LNG Pertamina: Ahli LKPP Tegaskan Pengadaan Tak Wajib Tender
Hari Karyuliarto, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina, menyatakan bahwa sejumlah keterangan saksi ahli dalam persidangan justru menguatkan posisinya. Ia menegaskan bahwa kebijakan pengadaan LNG yang dilakukan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua saksi ahli, yaitu ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta dan ahli tata kelola BUMN Anas Puji Istianto.
Poin Penting dari Keterangan Ahli
Menurut Hari, salah satu poin krusial yang disampaikan oleh ahli LKPP adalah bahwa pengadaan LNG tidak wajib dilakukan melalui mekanisme tender. "Sebenarnya ada juga positifnya, bahkan banyak positifnya sebenarnya, seperti saksi dari LKPP tadi. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tidak perlu harus dilakukan dengan tender. Jadi direct negotiation yang dilakukan oleh direksi waktu itu, dilakukan oleh tim marketingnya Pertamina sudah benar. Jadi tidak harus tender," ujar Hari.
Selain itu, ahli tata kelola BUMN Anas Puji Istianto juga menyampaikan bahwa kegiatan bisnis yang sesuai dengan tujuan perusahaan tidak memerlukan persetujuan dewan komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Kemudian yang kedua dari saksi ahli tata kelola BUMN Pak Anas Puji, tadi juga menyebutkan dengan jelas bahwa kalau Pertamina melakukan kegiatan yang sesuai dengan tujuan dan maksud Pertamina dibentuk untuk itu, yaitu perdagangan minyak dan gas, maka kegiatan seperti itu tidak memerlukan izin dari dewan komisaris maupun RUPS," kata Hari.
Ia menilai dua keterangan ahli tersebut menjadi poin penting dalam persidangan karena dalam dakwaan jaksa, ia disebut tidak melakukan tender dan tidak meminta izin komisaris maupun RUPS.
Pembelaan dari Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Humisar Sahala Panjaitan, menilai persidangan yang berlangsung hari ini tidak membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh kliennya. "Kami menyoroti terkait hasil sidang hari ini. Sidang hari ini juga tidak membuktikan terhadap apapun kesalahan yang telah dilakukan Pak Hari," kata Sahala.
Ia menjelaskan bahwa salah satu ahli hukum BUMN juga menyebut pihak yang bertanggung jawab adalah pihak yang melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, kliennya telah pensiun dari Pertamina sejak 2014. "Eksekusi itu setelah klien kami pensiun, eksekusi terhadap kontrak. Dan di tahun 2015 dilakukan novasi terhadap kontrak yang ditandatangani di 2014 dan 2013, sehingga kami tetap berkeyakinan bahwasanya klien kami tidak perlu atau tidak bisa dimintai pertanggungjawaban untuk transaksi yang dilakukan di 2019," ujarnya.
Tanggung Jawab dan Perbedaan Keterangan
Sahala menambahkan bahwa tanggung jawab atas transaksi tersebut seharusnya berada pada direksi yang menjabat saat transaksi berlangsung. "Yang lebih tepat itu adalah yang melakukan direksi yang menjabat pada saat 2019," katanya.
Ia juga mengutip keterangan ahli dari LKPP yang menyebut pengadaan di BUMN tidak diatur oleh LKPP selama mekanisme internal perusahaan berjalan dengan benar dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. "Pengadaan di BUMN itu tidak perlu atau tidak diatur oleh LKPP. Yang penting internalnya memang sudah benar dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Itulah yang sudah dilakukan oleh klien kami," ujar Sahala.
Kuasa hukum juga menyayangkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan yang dinilai terlalu singkat karena berdekatan dengan masa mudik. "Kami hanya akan mencoba mengusahakan di tanggal 16 ini semaksimal mungkin untuk bisa menghadirkan saksi adecharge kami," katanya.
Dalam kesempatan itu, Sahala juga mengungkap adanya perbedaan keterangan di antara sejumlah saksi yang sebelumnya dihadirkan di persidangan, yakni Karen, Nicke, dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Majelis tadi tidak bersedia melakukan konfrontir karena ada perbedaan keterangan di antara tiga saksi yaitu Bu Karen, Bu Nike, dan Pak Ahok. Tetapi dari tiga itu ada persamaannya yaitu proyek ini menghasilkan keuntungan bagi Pertamina," ujarnya.
Menurutnya, kesimpulan tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek LNG tersebut.
