KPK Ungkap 4 Fakta Baru Kasus Kuota Haji Usai Tahan Yaqut Cholil Qoumas
4 Fakta Baru Kasus Kuota Haji Usai KPK Tahan Yaqut

KPK Ungkap 4 Fakta Baru Kasus Kuota Haji Usai Tahan Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan ini diikuti dengan pengungkapan sejumlah fakta baru yang dijelaskan oleh Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers pada Kamis (12/3) malam. Berikut adalah empat hal baru yang terungkap dari kasus ini, seperti dirangkum dari pernyataan resmi KPK.

1. Yaqut Diduga Menerima Fee dari Pembagian Kuota Haji

Dalam jumpa persnya, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK menduga Yaqut menerima fee terkait kasus kuota haji. Dugaan ini muncul setelah Yaqut menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023. Asep menjelaskan bahwa kuota tambahan seharusnya diberikan sepenuhnya sebanyak 8.000 kuota untuk haji, namun Yaqut menyepakati pembagian 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus.

Keputusan ini dibuat setelah Yaqut menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU). Surat tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. "YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023," terang Asep.

Setelah disetujui, surat keputusan disusun oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA), atas arahan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA juga memberikan fee percepatan kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Pada tahun 2024, Yaqut kembali diduga menerima fee dari percepatan pemberangkatan haji kuota khusus dari kuota tambahan yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi, sebanyak 20.000 kuota. Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Gus Alex memerintahkan Kasubdit Perizinan, M Agus Syafi (MAS), untuk meminta uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dibebankan kepada jemaah, minimal USD 2.500 per jemaah.

2. Fee Sempat Ingin Dikembalikan karena Ancaman Pansus DPR

Fakta selanjutnya yang diungkap KPK adalah bahwa Gus Alex sempat berniat mengembalikan uang yang dikumpulkan dari PIHK. Hal ini terjadi ketika DPR berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 sekitar bulan Juli 2024. "IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK," kata Asep.

Namun, niat tersebut tidak sepenuhnya terlaksana karena sebagian uang fee sudah digunakan Yaqut untuk kepentingan pribadinya. "Sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," jelas Asep, menunjukkan bahwa ada penyalahgunaan dana yang telah terkumpul.

3. Upaya 'Mengkondisikan' Pansus Haji dengan Uang Suap

KPK juga mengungkap bahwa Yaqut berupaya 'mengkondisikan' Pansus Haji dengan memberikan sejumlah uang dari fee yang diperolehnya. Upaya ini dilakukan karena Yaqut memberikan kuota 50% untuk PIHK, padahal seharusnya mereka hanya mendapat 8% dari total 20.000 kuota tambahan tahun 2024. "Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," jelas Asep.

Namun, upaya suap ini gagal karena Pansus haji menolak uang yang coba diberikan. Asep menyebutkan bahwa uang yang ditawarkan senilai USD 1 juta. "Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak," terang Asep. Uang tersebut akhirnya disimpan oleh Yaqut dan kini menjadi barang bukti yang diamankan KPK.

4. Total Aset Disita Capai Lebih dari Rp 100 Miliar

Dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini, KPK telah menyita aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Penyitaan mencakup berbagai bentuk aset, termasuk uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, serta properti. "Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih," kata Asep.

Rincian penyitaan meliputi:

  • Uang sejumlah USD 3,7 juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16 ribu.
  • 4 unit mobil.
  • 5 bidang tanah dan bangunan.

Penyitaan ini menunjukkan besarnya nilai kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus ini, sekaligus menjadi bukti kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini terus berkembang dengan pengungkapan fakta-fakta baru yang memperkuat dugaan korupsi sistematis dalam pengelolaan kuota haji. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti penyelidikan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.