12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae Kasus Korupsi Minyak Mentah

12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 285 Triliun

Sebanyak 12 tokoh terkemuka telah mengajukan amicus curiae atau pendapat ahli dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang mengguncang Indonesia. Di antara nama-nama yang tercatat adalah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman hingga Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2014, Susilo Siswoutomo.

Penyerahan Simbolis di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dokumen amicus curiae tersebut diserahkan secara simbolis ke majelis hakim oleh perwakilan amici, Hotasi Nababan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2026. Pendapat ahli ini diajukan untuk mendukung enam terdakwa dalam perkara ini, yang meliputi:

  • Riva Siahaan sebagai eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi sebagai eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin sebagai eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono sebagai eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya sebagai eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne sebagai eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga

Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, sempat mempertanyakan kehadiran tokoh-tokoh tersebut, dengan menyebut nama seperti Erry Riyana Hardjapamekas dan Prof Dr Hikmahanto Juwana. Pengacara terdakwa menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan secara simbolis karena dokumen telah disampaikan melalui PTSP, namun perwakilan ingin menyerahkan langsung di hadapan majelis.

Daftar Lengkap 12 Tokoh Pengaju Amicus Curiae

Kedua belas tokoh yang mengajukan amicus curiae dalam kasus ini adalah:

  1. Erry Riyana Hardjapamekas
  2. Hikmahanto Juwana
  3. Marzuki Darusman
  4. Gandjar Laksmana Bonaprapta
  5. Susilo Siswoutomo
  6. Koeshartanto Koeswiranto
  7. Hotasi Nababan
  8. Adriansyah Kori
  9. Arsil
  10. Arie Gumilar
  11. Margono Hadianto
  12. Alamsyah Saragih

Perwakilan amici, Arie Gumilar, menegaskan bahwa pendapat ahli ini diberikan sebagai masukan dan pandangan perspektif untuk membantu majelis hakim. Dia berharap majelis akan memberikan putusan yang adil, dengan menekankan bahwa tujuan mereka bukan untuk memberikan tekanan, melainkan sekadar menyampaikan sudut pandang profesional.

Pentingnya Business Judgment Rule dan Dampak pada Energi Nasional

Arie Gumilar lebih lanjut menjelaskan bahwa kasus ini harus dilihat secara jernih, terutama dalam hal ada atau tidaknya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dia menekankan pentingnya Business Judgment Rule, yang mengatur bahwa keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik harus dipertimbangkan secara profesional.

"Kami khawatir jika tidak diperhatikannya business judgment rule dalam pengambilan keputusan bisnis justru akan mematikan inovasi serta talenta profesional," ujarnya. Dia juga berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian pada perkara ini, karena dapat mengganggu asta cita pemerintah, khususnya dalam mencapai ketahanan dan kedaulatan energi.

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 285 triliun. Dua hal utama yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi. Perkara ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar dan dampaknya yang signifikan pada sektor energi nasional.