Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih: Cemburu dan Stres Kerja
Motif Taufik Hidayat Sekap Kekasih: Cemburu dan Stres Kerja

Polisi telah menangkap Taufik Hidayat (30), pria yang tega menganiaya dan menyekap kekasihnya, YTR (29), selama tiga tahun di kamar kos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif Taufik Hidayat melakukan penganiayaan berat terhadap korban karena emosional dan cemburu.

Menurut pengakuan korban kepada polisi, Taufik Hidayat yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) kerap menjadikan dirinya sebagai pelampiasan amarah setiap kali menghadapi kendala dalam pekerjaannya.

Motif Cemburu dan Stres Kerja

Kapolda Jawa Barat, Irjen Ruddi Setiawan, mengungkapkan bahwa korban memberikan keterangan tentang rasa cemburu yang besar dari pelaku. "Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok," ujar Kapolda, dilansir detikJabar, Sabtu (27/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap orang tua Taufik juga mengungkap fakta lain. Karakternya yang temperamental itu juga kerap menganiaya ayahnya sendiri. "Kita periksa orang tuanya, kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul," ungkapnya. "Perlakuannya suka tempramental dan emosional," tambahnya.

Penangkapan dan Kondisi Korban

Taufik ditangkap polisi pada Rabu, 23 Juni 2026, di Ciparay, Kabupaten Bandung. Pria keji tersebut sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berkaitan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Saat ini kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.

Tersangka dan Pasal Berlapis

Taufik Hidayat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan kejinya itu. Taufik dijerat dengan Pasal 446 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 466 ayat (2) secara spesifik menyatakan, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dalam konteks kasus ini, pasal tersebut diterapkan karena korban YTR mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatan.

Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 446 KUHP Baru yang mengatur tentang Perampasan Kemerdekaan. Ayat 2 dalam pasal tersebut menjelaskan penyekapan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga