Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa dana transfer ke daerah akan mengalami penurunan signifikan dari Rp 900 triliun menjadi Rp 600 triliun pada tahun 2027. Hal ini disampaikan Aria Bima dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Ia menekankan bahwa penurunan ini berpotensi mengganggu pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS), guru, dan terutama pegawai honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komisi II DPR Dorong Gaji PPPK Ditanggung APBN
Aria Bima menjelaskan bahwa Komisi II DPR telah meminta agar gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Di dalam rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB dan Mendagri, sudah membuat satu keputusan, untuk hal yang terkait dengan PPPK, yang PNS maupun yang paruh waktu, bagaimana dianggarkan dari belanja pemerintah pusat," ujar legislator PDIP ini.
Menurut Aria, penurunan dana transfer daerah sebesar Rp 300 triliun dari Rp 900 triliun menjadi Rp 600 triliun pada 2027 sangat mengkhawatirkan. "Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara kemudian PPPK, yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik," tambahnya.
PPPK Diangkat, Tapi Terancam PHK
Aria juga menyoroti nasib 1,7 juta honorer yang telah diangkat menjadi PNS dan PPPK. Ia meminta agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK yang sudah diangkat maupun PPPK paruh waktu. Kekhawatiran ini muncul terkait kebijakan Kemendagri yang memberlakukan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD. "Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30% maupun akibat efisiensi ini," ungkapnya.
Komisi II DPR pun mengusulkan agar Mendagri proaktif berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan untuk memastikan nasib PNS dan PPPK. "Maka kita mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan KemenPAN-RB bicara dengan Kementerian Keuangan untuk PNS, PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan oleh pemerintah pusat. Terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027," ucap Aria.
Dampak Penurunan Transfer Daerah Terhadap Pelayanan Publik
Aria menjelaskan bahwa sebagian besar APBD sangat bergantung pada dana transfer daerah. "Kalau itu turun Rp 300 triliun, kekhawatiran kita pasti itu tekanannya akan ke 30%. Sementara kita kemarin 1,7 juta kita angkat, yang PNS dan PPPK. Nah, kalau itu tidak mampu digaji, karena ada 80% lebih APBD tergantung pada transfer daerah. Kemudian masih ada kalau nggak salah sekitar 30, 20% transfer daerahnya masih di atas 80%. Nah ini kan pengaruhnya gede banget ya," imbuhnya.
Menurut Aria, jika penurunan dana transfer tidak diantisipasi, pelayanan publik bisa terganggu karena keterbatasan anggaran untuk membayar gaji aparatur sipil negara. Oleh karena itu, Komisi II DPR mendesak pemerintah pusat untuk mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui APBN.



