Omset Judi Berkedok Timezone di Jakarta Rp 2,1 Miliar per Bulan
Omset Judi Timezone Jakarta Rp 2,1 Miliar/Bulan

Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru di balik kasus perjudian yang menyamar sebagai permainan Timezone di Jakarta. Penyelenggara judi ini mampu meraup omzet hingga Rp 2,1 miliar setiap bulan.

Omzet Fantastis dari Judi Berkedok Timezone

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, omzet dari usaha perjudian tersebut mencapai Rp 2,1 miliar per bulan. Hal ini disampaikan kepada wartawan pada Minggu (28/6/2026).

Menurut Iman, praktik perjudian ini disebarluaskan melalui komunitas. Para pemain mengajak kenalan mereka untuk ikut serta. “Untuk perjudian dengan modus Timezone ini penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain, mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut. Jadi disampaikan dari orang ke orang,” jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Cara Kerja Judi Timezone

Iman menjelaskan, pemain diwajibkan melakukan deposit di tempat bermain melalui transfer. Uang tersebut kemudian ditukar dengan voucher untuk digunakan bermain judi. “Selanjutnya, apabila pemain kalah, maka poin milik pemain akan hilang. Namun, apabila pemain menang, maka poin pemain akan bertambah dan wasit akan melakukan penukaran poin dengan voucher kembali,” ujarnya.

Perjudian berkedok Timezone ini dibongkar di dua lokasi, yaitu Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyita uang miliaran rupiah serta emas murni dari lokasi tersebut.

Kronologi dan Tersangka

Dissney Timezone telah beroperasi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026, sementara Sky Timezone berjalan pada Mei hingga Juni 2026. Polda Metro Jaya telah menetapkan 69 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 3 orang pemilik tempat atau penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya memberantas perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Jakarta. Sebelumnya, PPATK juga mengungkap perputaran uang sindikat judi online Hayam Wuruk yang mencapai Rp 489 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga