Videotron SixNine Padel Disegel Satpol PP Bandung Buntut Tebang 10 Pohon
Videotron SixNine Padel Disegel Buntut Tebang 10 Pohon

Satpol PP Kota Bandung resmi menyegel videotron yang berada di area SixNine Padel, Jalan LLRE Martadinata atau yang lebih dikenal dengan Jalan Riau. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas penebangan 10 pohon secara ilegal di lokasi tersebut.

Penyegelan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa penyegelan videotron tersebut dilakukan karena izin pemasangan videotron belum keluar. Hal ini ditegaskan dalam keterangannya pada Rabu, 5 Agustus 2026.

"Hari ini kita menindaklanjuti proses penyidikan. Ini berdasarkan BAP yang sudah kita lakukan, bahwa hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena izinnya belum keluar, dan ini merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata," kata Bambang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menjelaskan bahwa penyegelan kali ini hanya menyasar videotron, sementara gedung tempat olahraga padel dan kafe di dalam area SixNine Padel tidak ikut disegel. Alasannya, bangunan tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap.

Bangunan Padel Tidak Disegel karena Izin Lengkap

Bambang menegaskan bahwa keberadaan bangunan padel bukanlah pokok permasalahan dalam kasus ini. Pelanggaran utama yang disorot adalah penebangan 10 pohon yang dilakukan tanpa izin.

"Tadi sudah kita sampaikan berdasarkan BAP, karena ini pelanggaran penebangan pohon. Kalau keberadaan daripada bangunan padel ini tidak menjadi pokok permasalahan. Kenapa? Karena perizinannya sudah lengkap, silakan aja," ucapnya.

Langkah penyegelan ini menjadi bagian dari penegakan peraturan daerah terkait tata ruang dan perlindungan pohon di Kota Bandung. Pihak Satpol PP memastikan akan terus memantau kepatuhan pemilik usaha terhadap izin yang dimiliki.

Sebelumnya, penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata sempat menjadi sorotan publik karena dilakukan secara ilegal dan diduga tanpa koordinasi dengan instansi terkait. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan yang berujung pada penyegelan videotron tersebut.

Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi perizinan yang berlaku. Satpol PP Kota Bandung berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi ketertiban dan keindahan kota.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga