Polisi berhasil menangkap Saepul (26) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Pancoran Mas, Kota Depok. Setelah menghabisi nyawa korban, Saepul nekat membawa kabur sepeda motor milik Kunaefi dan menjualnya di Panimbang, Pandeglang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksinya, pelaku langsung membawa sepeda motor korban ke Panimbang dan menjualnya. Hal ini diungkapkannya kepada wartawan pada Rabu (5/8/2026).
Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi
Peristiwa tragis ini bermula saat Saepul dan Kunaefi bertemu di sebuah kontrakan di Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Pertemuan yang seharusnya biasa saja itu berubah menjadi cekcok mulut yang berujung pada aksi brutal. Saepul menikam perut korban dan menggorok lehernya menggunakan pisau hingga Kunaefi tewas seketika.
Untuk menghilangkan jejak, Saepul memutilasi tubuh korban dengan memotong bagian pangkal paha. Kedua kaki korban kemudian dibuang secara terpisah di aliran sungai kawasan Pitara, sementara bagian tubuh lainnya dibuang di Tanah Merah, Depok.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa Saepul dan Kunaefi saling mengenal melalui media sosial. Perkenalan itu berlanjut hingga keduanya sepakat untuk bertemu di kontrakan tersebut. Namun, pertemuan yang diharapkan damai justru berakhir tragis.
Penangkapan Pelaku Kurang dari 24 Jam
Berkat kesigapan Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Saepul berhasil diamankan di Pandeglang, Banten. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, tepatnya pada pukul 04.15 WIB Rabu pagi (5/8/2026).
"Saat ini Saepul telah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tutur Budi Hermanto. Keberadaan Saepul di Pandeglang diketahui sebagai upaya pelarian diri setelah menjual motor korban.
Penemuan Jasad Korban Mutilasi
Jasad Kunaefi yang dimutilasi pertama kali ditemukan di sebuah lahan kosong di Pancoran Mas, Depok, pada Selasa (4/8). Sebelumnya, warga sudah melihat karung mencurigakan sejak 24 Juli 2026, namun tidak menyadari isinya. Seorang saksi yang mengira karung tersebut berisi sampah kemudian membakarnya, namun saat proses pembakaran, ia melihat kecurigaan dan menemukan bahwa karung tersebut berisi jasad manusia.
Korban ditemukan tanpa mengenakan pakaian, dengan luka sayatan di leher, kedua tangan terikat, dan kedua kaki termutilasi. Sebelumnya, istri korban sempat melaporkan Kunaefi sebagai orang hilang.
Proses Hukum dan Dampak
Saepul kini menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana lainnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman pelaku yang tega memutilasi korban dan menjual barang milik korban.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal di media sosial. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam pertemuan dengan orang asing.



