Polisi Gelar Razia Miras Ilegal di Klapanunggal Bogor, Sita Belasan Botol
Polisi telah melaksanakan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam razia yang digelar pada Sabtu (4/4/2026) malam tersebut, petugas berhasil menyita belasan botol miras yang diduga diperdagangkan tanpa izin resmi.
Fokus pada Pencegahan Gangguan Keamanan
Kapolsek Klapanunggal, Iptu Asep Saifurrohman, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada penertiban miras ilegal dan oplosan, yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Kami berupaya mencegah peredaran minuman keras, khususnya oplosan, yang berpotensi membahayakan kesehatan dan menimbulkan tindak kriminalitas," ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu (5/4/2026).
Proses Razia dan Temuan Barang Bukti
Razia dimulai di Desa Lulut, di mana petugas menemukan sekelompok remaja yang sedang berkumpul. Dari pengawasan tersebut, polisi mengidentifikasi adanya penjual miras tanpa izin yang beroperasi di lokasi. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 12 botol miras jenis anggur merah dan 1 botol miras jenis anggur putih, total 13 botol yang kini telah diamankan ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Komitmen Berkelanjutan untuk Penertiban
Polisi menegaskan bahwa kegiatan operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Klapanunggal. "Peredaran miras oplosan sering kali dikaitkan dengan insiden kamtibmas, sehingga kami akan meningkatkan intensitas razia untuk melindungi masyarakat," tambah Asep. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan sosial dan kesehatan akibat konsumsi minuman keras ilegal.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menjaga stabilitas keamanan di daerah Bogor, dengan fokus pada pencegahan peredaran barang terlarang yang dapat merugikan publik.



