Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Moch Mahrus (MM), tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Penahanan dilakukan setelah Mahrus menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Kronologi Suap dan Aliran Dana
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Mahrus diduga memberikan sejumlah uang dan barang berharga kepada Anwar Sadad (AS), anggota DPR RI yang saat itu menjabat sebagai pimpinan DPRD Jawa Timur. Pemberian tersebut dilakukan melalui perantara Bagus Wahyudiono (BGS).
"MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono) untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp 83,4 miliar," jelas Budi, Selasa (28/7/2026).
Mahrus sendiri merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia diduga menjadi pihak yang memberikan suap agar alokasi dana hibah untuk pokmas di daerahnya bisa disetujui.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Mahrus ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK, Kuningan, Jakarta. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.25 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.
Atas perbuatannya, Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkembangan Kasus: 21 Tersangka
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam pengurusan dana hibah pokmas APBD Jatim 2019-2022.
Sebelumnya, pada Rabu (22/7), KPK telah menahan tiga tersangka baru yang juga merupakan pihak pemberi suap, yaitu:
- Achmad Yahya M (AY) – pihak swasta
- M Fathullah (MF) – pihak swasta
- Ra. Wahid Ruslan (RWR) – pihak swasta
KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat, justru dikorupsi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.



