Mensos Sebut Pernyataan Walkot Denpasar Soal Penonaktifan PBI BPJS Hoaks
Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berpotensi menyesatkan publik dan memicu penyebaran hoaks. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 13 Februari 2026, dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
Klarifikasi Terkait Arahan Presiden
Gus Ipul menjelaskan bahwa arahan dari Presiden Prabowo Subianto bukan untuk mencabut hak layanan kesehatan masyarakat miskin, melainkan melakukan pemutakhiran data peserta sesuai dengan kriteria dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuannya adalah agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan.
"Saya terus terang menyesalkan pernyataan menyesatkan dan hoaks dari salah satu wali kota," kata Gus Ipul. "Ini menimbulkan salah tafsir, seakan-akan penonaktifan PBI itu merupakan instruksi Presiden yang harus dicabut. Penonaktifan itu semata-mata didasarkan pada data DTSEN yang ada, bukan instruksi dari Presiden."
Proses Penonaktifan Berbasis Data
Hal yang dilakukan pemerintah, menurut Gus Ipul, adalah pemutakhiran data berdasarkan DTSEN, bukan pemutusan hak. Peserta yang dinonaktifkan adalah mereka yang, berdasarkan data terbaru, sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Proses ini dilakukan melalui mekanisme berbasis data terpadu yang melibatkan:
- Pemerintah daerah
- Pendamping sosial
- BPJS Kesehatan
Dengan demikian, kebijakan ini bukan keputusan sepihak dari pemerintah pusat, tetapi hasil kolaborasi untuk memastikan akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan.
Permintaan Pencabutan Pernyataan
Gus Ipul secara tegas meminta kepada Wali Kota Denpasar untuk mencabut pernyataannya dan memberikan klarifikasi kepada publik. Hal ini penting untuk mencegah keresahan di tengah masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap program bantuan sosial.
"Kepala daerah seharusnya membantu meluruskan informasi," ujarnya. "Kami minta pernyataan tersebut dicabut dan segera diklarifikasi."
Mekanisme Koreksi dan Perlindungan
Gus Ipul menegaskan bahwa masyarakat yang benar-benar tidak mampu namun terdampak penonaktifan tetap dapat diusulkan kembali melalui mekanisme resmi di daerah masing-masing. Pemerintah membuka ruang koreksi untuk memastikan tidak ada yang tertinggal.
"Kami membuka ruang koreksi. Negara melindungi yang lemah, sekaligus memastikan bantuan sosial diberikan secara adil dan tepat sasaran," kata Gus Ipul.
Dengan penjelasan ini, diharapkan publik dapat memahami bahwa kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan didasarkan pada data objektif, bukan instruksi politik, demi efisiensi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.