Polisi menangkap seorang remaja berusia 18 tahun di sekitar Simpang Kandang Roda, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Remaja itu ditangkap saat hendak tawuran pada Jumat malam, 1 Mei 2026.
Kronologi Penangkapan
Kasat Samapta Polres Bogor AKP Yogi Nugraha mengatakan bahwa tim patroli jam kecil Dalmas Samapta Polres Bogor berhasil membubarkan aksi tawuran di Kandang Roda. Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari. Anggota patroli mengamankan barang bukti berupa dua buah stik golf yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
"Sempat diamankan remaja umur 18 tahun bersama stik golfnya dua buah," ujar AKP Yogi Nugraha pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Barang Bukti dan Pelaku Lain
Menurut Yogi, kedua stik golf tersebut merupakan milik rekan remaja yang ditangkap. Rekannya berhasil melarikan diri saat dihampiri oleh anggota patroli. "Stik golfnya punya temannya yang kabur," tuturnya.
Tindak Lanjut Polisi
Polisi kemudian memanggil orang tua dari remaja tersebut dan memberikan pembinaan. Remaja tersebut juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Remaja tersebut sudah dikembalikan kepada orang tuanya tadi pagi dan dibuatkan surat pernyataan," pungkas Yogi.
Polres Bogor terus mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi tawuran yang merugikan.



