Wanita berinisial MTA (22), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang, Jawa Timur, tewas dibunuh secara brutal oleh kekasihnya sendiri, RA (18). Jasad MTA ditemukan dalam keadaan tanpa busana di atas tempat tidurnya. Berikut kronologi lengkap kejadian tersebut.
Penemuan Jasad Tanpa Busana
Jasad MTA pertama kali ditemukan pada Sabtu, 4 Juli 2026, malam hari. Korban dalam posisi telentang tanpa busana dan bersimbah darah di atas tempat tidurnya. Penemuan ini berawal dari panggilan telepon mencurigakan dari pelaku yang meminta tetangga korban untuk mengecek kondisi MTA dengan alasan cemas karena ponsel korban tidak bisa dihubungi.
Polisi yang mencium kejanggalan dari alibi tersebut langsung melakukan penyelidikan digital secara intensif. Kurang dari 24 jam, pelaku RA berhasil diringkus di kediamannya.
Motif dan Cara Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan serangan bertubi-tubi untuk memastikan korban tidak dapat meminta pertolongan. Pelaku menggunakan benda tumpul dan celana jins milik korban untuk mengeksekusi.
"Korban dipukul kayu oleh pelaku, serta mulut disumpal dan leher dijerat dengan celana jin milik korban," ungkap AKP Ari. Setelah korban tidak bernyawa, pelaku sengaja melucuti seluruh pakaian korban untuk merekayasa seolah-olah terjadi aksi pemerkosaan oleh orang tak dikenal.
Pelaku Pura-pura Minta Tolong
Pelaku sempat berpura-pura cemas dengan menelepon tetangga untuk mengecek kondisi pacarnya yang disebut tidak bisa dihubungi. "Tetangganya yang menemukan, katanya dapat telepon dari pacar korban untuk memeriksa kondisinya karena ditelepon tidak bisa. Saat dicek ternyata sudah meninggal, posisinya tanpa busana di kamarnya," ujar keluarga korban, Diana.
Polisi yang curiga kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RA di kediamannya. Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, memastikan bahwa pelaku adalah kekasih korban.
Motif Sakit Hati Usai Cekcok
Terungkap motif RA membunuh MTA menggunakan celana jin. RA diduga membunuh MTA karena sakit hati setelah terlibat cekcok mulut. "Pelaku sakit hati atas ucapan korban setelah terlibat cekcok mulut dengan korban, sehingga pelaku membunuh korban," jelas AKP Ari Aulia.
RA menyerang korban menggunakan kayu, menyumpal mulut MTA dengan kain, lalu mengakhiri hidup kekasihnya dengan jeratan celana jin di leher.
Ancaman Hukuman
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Lumajang.



