Jampidsus Akui Rumah di Sentul Digeledah, 74 Kg Emas Disita Polisi
Jampidsus Akui Rumah Sentul Digeledah, 74 Kg Emas Disita

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor, yang digeledah oleh polisi merupakan milik pribadinya dan telah dimiliki sejak lama. Pengakuan ini disampaikan Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/7/2026).

Barang Bukti yang Disita: 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. "Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie. Meskipun mengakui kepemilikan rumah, Febrie enggan memberikan penjelasan rinci mengenai barang bukti yang ditemukan. Ia meminta agar pertanyaan terkait hasil penggeledahan dialamatkan kepada penyidik kepolisian.

"Mengenai uang, kan tadi sudah saya jelaskan. Yang ditemukan itu ada pemiliknya, ada kegiatannya, ada orang-orang yang melakukan kegiatan itu yang juga bisa ditanya. Kemudian ada beberapa bangunan yang bisa dicek," ujar Febrie. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, namun penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme proses hukum, bukan dalam forum konferensi pers.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Total 13 Lokasi Digeledah Tim Gabungan

Rumah di Sentul bukan satu-satunya lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan. Sejak Rabu (8/7/2026), tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Sasaran penggeledahan meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, apartemen, hingga tempat usaha. Lokasi-lokasi tersebut antara lain PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; Kantor Pusat PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan; serta Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; kantor Grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah MILDK di Apartemen Pacific Place; serta rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Tiga Perkara Korupsi yang Saling Berkaitan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang saling berkaitan. "Penggeledahan dilakukan di 13 lokasi," kata Budi. Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Agung mengenai perkembangan kasus ini lebih lanjut. Febrie menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga