Polisi menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Razia ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama masa libur panjang.
Penangkapan Penjual Miras Ilegal
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras ilegal berinisial D, berusia 47 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, pada Sabtu (2/5/2026).
Barang Bukti yang Disita
Razia yang dimulai sejak Jumat (1/5) malam itu menghasilkan penyitaan sebanyak 541 botol miras ilegal dari berbagai merek. Rincian barang bukti meliputi 478 botol miras jenis ciu, 12 botol miras Intisari, 13 botol arak ukuran besar, dan 38 botol arak ukuran kecil.
Tujuan Razia
Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan seperti premanisme, tawuran, dan balap liar yang sering dipicu oleh konsumsi miras ilegal. Polsek Parung berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penertiban, khususnya dalam rangka mengantisipasi libur panjang, demi menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Tindakan terhadap Pelaku
Terhadap pelaku yang diamankan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan pembinaan. Pelaku juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Imbauan kepada Masyarakat
Polsek Parung mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).



