Polda Metro Jaya Panggil PWI untuk Klarifikasi Pencabutan Laporan
Polda Metro Jaya berencana memanggil Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) guna mengklarifikasi pencabutan laporan yang sebelumnya diajukan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan mendetail terkait alasan di balik pencabutan laporan tersebut.
“Penyelidik akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat permohonan pencabutan laporan tersebut, termasuk memastikan kebenaran pencabutan dan menanyakan alasan pencabutan laporan,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).
Proses Hukum Setelah Pencabutan
Setelah pemanggilan dan klarifikasi, penyelidik akan menggelar perkara untuk memutuskan apakah penyelidikan dapat dihentikan. Budi menjelaskan, “Setelah itu, penyelidik akan melaksanakan gelar perkara sebagai dasar proses penghentian penyelidikan.” Langkah ini merupakan tahapan standar dalam proses hukum untuk memastikan tidak ada unsur paksaan atau kesalahan dalam pencabutan laporan.
Latar Belakang Laporan dan Pencabutan
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan mendakwa Hotman melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, PWI memutuskan untuk mencabut laporan setelah pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menyatakan, “Jadi kami menindaklanjuti daripada hasil tersebut ya. Jadi pada malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea.” Pencabutan disampaikan secara resmi melalui surat permohonan tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Konfirmasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penerimaan surat pencabutan tersebut. Kombes Budi Hermanto menegaskan, “Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH.” Meski demikian, proses klarifikasi tetap diperlukan untuk memastikan keabsahan pencabutan dan mencegah potensi penyalahgunaan prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh hukum terkenal dan organisasi wartawan. Pencabutan laporan ini diharapkan dapat menyelesaikan perseteruan antara PWI dan Hotman Paris secara damai tanpa proses hukum lebih lanjut.



