Polisi Gerebek Penjual Obat Keras Berkedok Konter HP di Bogor, 458 Butir Disita
Polisi berhasil menggerebek penjual obat keras ilegal yang beroperasi dengan kedok konter telepon genggam di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang digelar pada Rabu pekan lalu tersebut, aparat kepolisian menyita total 458 butir obat keras golongan G yang dijual secara tidak sah.
Operasi Berdasarkan Laporan Warga
Kapolsek Megamendung Iptu Desi Triana menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyoroti dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal di daerah tersebut. "Didapati terkait adanya warung yang diduga menjual obat daftar G, kita tindaklanjuti dengan datang langsung ke lokasi, melakukan sidak dan mengamankan pelaku atau penjual," ujar Desi pada Minggu (5/4/2026).
Operasi penyidikan membawa polisi ke sebuah warung di Desa Pasir Angin. Di lokasi tersebut, petugas menemukan bukti-bukti penjualan obat keras dengan berbagai merek. "Jadi dia, pelaku ini berkedok agen sama konter pulsa ya," tambah Desi, mengungkapkan modus operandi pelaku yang berpura-pura hanya menjual pulsa dan telepon genggam.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial TSS (30 tahun) beserta barang bukti yang cukup signifikan. "Total barang bukti obat golongan G sebanyak 458 butir," jelas Desi Triana.
Berikut rincian lengkap obat keras yang berhasil diamankan:
- Obat jenis Tramadol: 70 butir
- Obat jenis Hexymer: 268 butir
- Obat jenis Tryhexyphenidyl: 50 butir
- Obat jenis Doble Y: 70 butir
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan pada hari itu senilai kurang lebih Rp 806.000 serta satu unit telepon genggam. "Keterangan diduga pelaku sebagai penjual baru menjual sekira kurang lebih satu bulan ke depan," imbuh Kapolsek Megamendung.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku diduga menggunakan warungnya yang berfungsi sebagai konter pulsa dan telepon genggam sebagai kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya. Dengan berpura-pura hanya berjualan pulsa dan perangkat komunikasi, pelaku berusaha menghindari kecurigaan dari masyarakat sekitar maupun aparat penegak hukum.
Operasi penggerebekan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penggunaan obat golongan G tanpa resep dokter dan pengawasan medis dapat menimbulkan efek samping serius, termasuk ketergantungan dan gangguan kesehatan lainnya.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal yang sesuai. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik ilegal semacam ini dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat keras tanpa izin.



