Polisi Bongkar Peran 7 Tersangka Sindikat Maling Kabel di 46 SPBU Jakarta-Bogor
Polisi Bongkar Peran 7 Tersangka Maling Kabel di SPBU

Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka dalam Sindikat Pencurian Kabel di 46 SPBU

Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah sindikat pencurian kabel grounding yang beroperasi di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam operasi ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan mengungkap peran masing-masing dalam jaringan kriminal tersebut.

Perincian Peran Tersangka dalam Jaringan Pencurian

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran yang terstruktur dalam aksi pencurian. "Tujuh orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu W (24) dengan peran sebagai eksekutor atau otak dari pencurian kabel grounding SPBU. Kemudian ANMS (18) tahun dengan peran memantau situasi saat W yang tadi melakukan pencurian," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Berikut adalah rincian peran tersangka lainnya:

  • MR (21): Memantau situasi saat eksekutor melakukan pencurian dan mengendarai kendaraan bermotor menuju serta meninggalkan lokasi.
  • MAH (22): Berperan sebagai joki yang turut serta dalam pencurian kabel grounding dan mencari jaringan tambahan.
  • U (30): Juga berperan sebagai otak pencurian dalam sindikat ini.
  • R (26): Membantu pencurian, memantau situasi, dan bertindak sebagai joki kendaraan.
  • JA (37): Memantau situasi dan mengendarai kendaraan saat aksi pencurian berlangsung.

Modus Operandi dan Jangkauan Aksi Pencurian

Imanuddin mengungkapkan bahwa awalnya, pencurian dilakukan hanya oleh dua orang. Namun, mereka kemudian memecah kubu dan merekrut anggota baru untuk memperluas operasi. Total, ada 46 lokasi SPBU yang menjadi sasaran sindikat ini, dengan rincian:

  1. 40 lokasi berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
  2. 6 lokasi lainnya tersebar di Karawang dan Bogor.

Pencurian diduga telah berlangsung selama tiga bulan, sejak November 2025. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hilangnya kabel-kabel di berbagai SPBU, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melalui penyelidikan mendalam.

Dampak dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kasus ini menyoroti kerentanan infrastruktur SPBU terhadap tindak kriminal, yang dapat mengganggu operasional dan keamanan publik. Polisi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan kejahatan terorganisir di wilayah Jabodetabek. Proses hukum terhadap ketujuh tersangka kini sedang berjalan, dengan tuntutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU atau fasilitas publik lainnya kepada pihak berwajib. Pengungkapan sindikat ini diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan serupa di masa depan.