Polda Aceh menangkap seorang oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan. Pelaku berinisial MZ (28) yang bertugas di Polres Aceh Selatan.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. "Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Joko saat dikonfirmasi, Minggu (19/7).
Joko membenarkan bahwa MZ merupakan anggota Polri. Penanganan perkara kini diambil alih Polda Aceh untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Motif Ekonomi dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Joko, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motif sementara diduga dipicu tekanan ekonomi. Meski begitu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. "Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas," ujarnya.
Permohonan Maaf dan Komitmen Hukum
Polda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus tersebut. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Joko.



