Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dalam kasus tuduhan terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah memenuhi syarat hukum. Tim hukum Polda Metro Jaya menyampaikan hal tersebut saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).
Alat Bukti Melampaui Standar Minimal
Dalam persidangan, anggota tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada setidaknya tiga jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. "Dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal tersebut," ujarnya.
Tiga alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, surat atau petunjuk, serta keterangan dari 26 ahli. Tim hukum menekankan bahwa alat bukti tidak hanya dinilai oleh penyidik, tetapi juga telah diuji secara formil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dibuktikan dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P21) dan dilanjutkan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 19 Juni 2026.
Roy Suryo Diperiksa Sebelum Penetapan Tersangka
Tim hukum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa Roy Suryo telah diperiksa lebih dulu sebagai calon tersangka maupun saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka. Dengan demikian, Polda Metro Jaya menilai dalil Roy Suryo yang menyebut penetapan tersangka tidak didukung bukti permulaan yang cukup tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 maupun ketentuan Pasal 184 KUHAP.
"Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak ada bukti permulaan cukup atau alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka tidak sejalan dengan ketentuan Putusan MK dan Pasal 184 KUHAP, serta tidak sesuai dengan fakta proses penyidikan perkara a quo," ujar tim hukum.
Penyidikan Gunakan KUHAP Lama
Dalam persidangan, tim hukum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyidikan perkara masih menggunakan ketentuan KUHAP lama karena proses penyidikan telah dimulai sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku pada 2 Januari 2026. Atas dasar itu, Polda Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka tidak sah. Namun, Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan kompak menolak praperadilan tersebut, menilai seluruh proses penyidikan telah sesuai ketentuan yang berlaku.



