Polisi telah secara resmi mengeluarkan pencekalan terhadap dokter sekaligus pengusaha Richard Lee, menyusul penolakan upaya praperadilan yang diajukan oleh pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam proses hukum yang melibatkan Richard Lee, yang sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Masa Berlaku Pencekalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pencekalan terhadap Richard Lee telah diberlakukan. Masa pencekalan ini berlaku mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026, memberikan jangka waktu yang jelas bagi pihak berwenang untuk melanjutkan penyidikan tanpa gangguan.
Mekanisme dalam Proses Penyidikan
Dalam keterangannya pada Rabu, 11 Februari 2026, Budi Hermanto menjelaskan bahwa pencekalan merupakan bagian integral dari mekanisme proses penyidikan. "Artinya kalau sudah dilakukan pencekalan, itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran investigasi kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran terhadap hak konsumen.
Latar Belakang Kasus
Richard Lee sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, menantang statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, membuka jalan bagi polisi untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk penerbitan pencekalan. Kasus ini berfokus pada produk dan layanan kecantikan yang diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Implikasi Hukum
Dengan pencekalan yang berlaku, Richard Lee dihadapkan pada pembatasan tertentu yang dapat memengaruhi aktivitasnya. Proses ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perlindungan konsumen, terutama di sektor kecantikan yang sering menjadi sorotan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktik serupa untuk menjaga keamanan dan hak sebagai konsumen.