Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, KPK: Panggilan untuk Introspeksi dan Akselerasi
Transparency International baru saja merilis laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) untuk tahun 2025. Hasilnya menunjukkan skor Indonesia mengalami penurunan signifikan, dari 37 pada tahun 2024 menjadi hanya 34 pada tahun 2025. Peringkat global Indonesia juga anjlok dari posisi 99 ke posisi 109 di antara negara-negara di dunia.
KPK: Bukan Sekadar Angka, Tapi Panggilan Kolektif
Menanggapi hasil ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penurunan IPK harus dipandang sebagai alarm serius. "Kami memaknai CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa IPK mencerminkan tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi sekaligus kualitas tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, dia mendesak semua pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti setiap progresivitas penegakan hukum oleh KPK dengan langkah-langkah nyata guna mencegah terulangnya persoalan korupsi.
Upaya Pencegahan dan Perbaikan Sistem Harus Diperkuat
KPK menilai bahwa penurunan indeks ini mengindikasikan bahwa upaya pencegahan korupsi masih perlu ditingkatkan secara signifikan. "Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan," tegas Budi Prasetyo. Untuk itu, KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga telah melakukan berbagai pengukuran dan survei sebagai basis perbaikan sistem.
Beberapa instrumen yang telah dijalankan meliputi:
- Survei Penilaian Integritas (SPI): Mengidentifikasi masalah dan memberikan rekomendasi perbaikan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK): Dikembangkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengukur perilaku koruptif di sektor pendidikan.
Budi menekankan bahwa temuan dari CPI, SPI, dan IPAK harus ditindaklanjuti dengan serius dan kolaboratif oleh seluruh pihak. "KPK berharap setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif," imbuhnya.
Dampak Positif bagi Pelayanan Publik dan Kepercayaan Masyarakat
Apabila rekomendasi dari berbagai indeks dan survei tersebut diimplementasikan secara konsisten, diharapkan akan terjadi perbaikan menyeluruh dalam sistem dan tata kelola pemerintahan. Hal ini pada gilirannya akan berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
"Alhasil akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi," pungkas Budi Prasetyo. Dengan demikian, momentum penurunan IPK ini diharapkan dapat menjadi titik balik untuk akselerasi upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan terintegrasi di Indonesia.