Seorang teknisi WiFi berinisial AZ menjadi korban pencurian sepeda motor saat tengah memasang jaringan di kawasan Jalan Tambora 3, RT 03/03, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial SN berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora setelah polisi mengidentifikasinya dari rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kronologi Pencurian Motor Teknisi WiFi
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. AZ bersama rekannya datang ke lokasi untuk memasang jaringan WiFi di rumah pelanggan. Korban memarkir sepeda motor Honda Vario berwarna putih merah tidak jauh dari tempat ia bekerja. Namun, kelalaian terjadi karena kunci kontak masih menempel pada motor.
Beberapa saat kemudian, rekan korban menyadari bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir. Korban bersama rekannya segera meminta bantuan warga untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu, terlihat seorang pria mengambil sepeda motor korban dengan mudah karena kunci masih tertancap.
Penangkapan Pelaku Berbekal Rekaman CCTV
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa pelaku SN ditangkap pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB saat anggota polisi sedang melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Jembatan II. "Saat patroli, anggota melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV di lokasi pencurian. Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban," kata Wahyu dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Motif dan Tindak Lanjut
Menurut Wahyu, pelaku bukanlah seorang residivis. Aksi pencurian dilakukan secara spontan saat ia melintas dan melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak masih tergantung. "Pelaku bukan residivis. Dia hanya melintas, melihat ada sepeda motor dengan kunci kontak masih nyantol, lalu langsung mengambil motor tersebut," jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SN menjual sepeda motor hasil curian di kawasan Angke seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi menjerat SN dengan Pasal 476 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam pencarian karena diduga telah berpindah tangan.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat
AKP Wahyu Hidayat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. "Jangan lupa cabut kunci kontak meski hanya ditinggal sebentar. Kalau bisa gunakan juga kunci ganda dan parkirkan kendaraan di tempat yang mudah diawasi," ucapnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci kontak dapat mengundang aksi kejahatan spontan.



