Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, Aktivis Kecewa
Kasus Andrie Yunus Dilimpah ke Puspom TNI, Aktivis Kecewa

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, Aktivis Protes

Liputan6.com, Jakarta - Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI. Keputusan ini menuai berbagai komentar dan kekecewaan dari sejumlah pihak, termasuk tim advokasi dan organisasi hak asasi manusia.

Alasan Pelimpahan dan Respons Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan alasan di balik pelimpahan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan tetap bertindak jika ditemukan keterlibatan pelaku sipil dalam insiden ini. "Buka lagi aturan tentang proses yang ditangani oleh Polri," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Budi juga mengklaim bahwa kewenangan kepolisian dalam penyelidikan masih berlaku, meskipun kasus telah dialihkan. "Ya pasti (polisi selidiki). Maka kami sampaikan tadi ada kewenangan kepolisian, itu rekan-rekan sendiri kan paham sebenarnya," ujarnya menambahkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekecewaan KontraS dan Tuntutan Peradilan Umum

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan kekecewaannya atas keputusan pelimpahan tersebut. Ia menegaskan bahwa secara prosedur hukum, tidak ada dasar yang kuat untuk memindahkan penyidikan ke lembaga di luar Polri. "Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN," kata Dimas dalam rapat antara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dimas menuntut agar kasus ini dibawa ke peradilan umum, karena KontraS tidak percaya dengan penanganan yang dilakukan oleh Puspom TNI. Kekhawatiran utama adalah kurangnya transparansi, mengingat Puspom TNI belum merilis identitas empat terduga pelaku yang telah diidentifikasi sejak 19 Maret 2026. "Yang kami khawatirkan, ada celah manipulasi penegakan hukumnya," ungkapnya.

Protes dari Tim Advokasi dan Ketidakjelasan Hukum

Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Afif Abdul Qoyim, menegaskan bahwa pelimpahan kasus ini sebenarnya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyoroti bahwa sudah ada surat pelimpahan ke kejaksaan, sehingga langkah Polda Metro Jaya dianggap tidak memiliki alasan hukum yang kuat. "Jadi kami sangat melihat ini tidak ada alasan hukumnya pelimpahan kasus dari pihak Polda Metro Jaya ke pihak Puspom," jelas Afif di Komnas HAM, Jakarta.

Tim advokasi juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas HAM untuk sejumlah pembela HAM. Mereka mendesak Komnas HAM agar segera merilis hasil investigasi independen atas kasus ini, guna memastikan penanganan yang komprehensif dan berbasis bukti hukum.

Tuntutan Transparansi dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, menyatakan bahwa proses pelimpahan ke Puspom TNI dinilai tidak transparan. Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima informasi resmi dari Polda Metro Jaya maupun Puspom TNI mengenai perkembangan penanganan kasus. "Tambahan juga, jadi disampaikan oleh rekan kami tadi Afif ya mengenai pelimpahan kepada Puspom TNI itu tidak jelas dan tidak transparan karena sampai dengan saat ini kami tidak menerima SP2HP atau informasi apa pun terkait perkembangan penanganan kasus yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Airlangga.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terus menjadi sorotan publik, dengan tuntutan agar proses hukum berjalan adil dan terbuka. Aktivis dan tim advokasi berharap agar langkah-langkah penegakan hukum tidak mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap pembela HAM.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga