Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online dengan 21 Website Terafiliasi
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perjudian online (judol) yang melibatkan jaringan terorganisir dengan total barang bukti mencapai Rp 55 miliar. Dalam operasi intensif, pihak kepolisian mengidentifikasi sebanyak 21 website yang saling terafiliasi dalam satu jaringan kriminal.
Modus Operandi yang Terorganisir
Para pelaku diduga menjalankan operasional hingga pengelolaan aliran dana melalui berbagai rekening bank dan perusahaan. Mereka juga memanfaatkan fasilitas pembayaran digital atau payment gateway untuk mempermudah transaksi ilegal. Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa modus ini menunjukkan tingkat keterorganisasian yang tinggi dalam jaringan judi online tersebut.
Proses Hukum dan Kelengkapan Berkas
Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Kepastian ini tertuang dalam tiga surat resmi tanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan memenuhi syarat formil dan materiil. Rizki menegaskan, dengan status P21, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring," ujar Kombes Rizki Prakoso dalam keterangannya pada Sabtu (28/3/2026).
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Dalam penyidikan, polisi menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, meliputi tersangka berinisial MNF, QF dkk, serta WK. Patroli siber yang dilakukan secara intensif berhasil mengungkap keterkaitan 21 website tersebut.
Rencana Penyerahan dan Komitmen Polri
Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti senilai Rp 55 miliar akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kombes Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.
"Kami berharap, dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat," tambah Rizki. Pihak Bareskrim telah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



