Kapolri Instruksikan Proses Tuntas Kasus Penganiayaan Siswa oleh Oknum Brimob
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda MS, terhadap seorang siswa di Kota Tual, Maluku. Insiden tragis ini mengakibatkan korban meninggal dunia, dan Kapolri menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan.
Prioritas Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Korban
Dalam pernyataannya, Jenderal Sigit menyatakan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas utama untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. "Saya sudah memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam, ambil tindakan tegas, proses tuntas, beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Dan saya minta informasinya, prosesnya transparan," ujarnya kepada wartawan. Pernyataan ini disampaikan saat ia menghadiri Resepsi Milad 108 Tahun PUI dan Doa Bersama untuk Bangsa di Pondok Mufidah Santi Asromo, Majalengka, Jawa Barat, pada Senin, 23 Februari 2026.
Tindakan Hukum dan Kode Etik yang Dijalankan
Kapolri memastikan bahwa Bripda MS, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan menghadapi tindakan paling keras sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," tegas Jenderal Sigit, menanggapi kemungkinan pencopotan keanggotaan. Ia menekankan bahwa komitmen Polri dalam menegakkan aturan berlaku bagi seluruh personel tanpa terkecuali, dengan prinsip dasar reward and punishment yang ia pegang teguh.
Untuk menjaga transparansi publik, Kapolri telah menunjuk Kadiv Humas Polri untuk menyampaikan perkembangan teknis penanganan kasus ini secara berkala melalui agenda khusus. Saat ini, Bripda MS sedang menjalani pemeriksaan intensif dan dijadwalkan menghadapi sidang kode etik di Polda Maluku, sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.



