Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan denda sebesar Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara motor yang menggunakan ban gundul adalah hoaks atau tidak benar.
Penegasan Kakorlantas Soal Hoaks Denda Ban Gundul
"Informasi tersebut hoaks," kata Wibowo saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7). Ia menjelaskan bahwa Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang mengatur soal kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Namun, ketentuan itu bukanlah aturan baru dan tidak secara spesifik hanya untuk ban gundul.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Sebenarnya
Pasal 48 ayat 1 UU LLAJ menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sementara Pasal 285 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Sanksi denda Rp250.000 dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," ucap Wibowo. Ia menegaskan bahwa ketentuan ini sudah lama diatur dalam UU LLAJ terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Ban Gundul Berbahaya, Tapi Bukan Aturan Baru
Wibowo mengakui bahwa ban gundul dapat dikenai sanksi karena membahayakan keselamatan berlalu lintas dan termasuk pelanggaran persyaratan teknis kendaraan. Namun, ia menekankan bahwa ketentuan tersebut bukanlah kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri. "Denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan merupakan batas ancaman maksimal, bukan tarif otomatis. Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri," ucap Wibowo.
Aturan Kedalaman Alur Ban
Selain UU LLAJ, ketentuan soal ban pada kendaraan bermotor juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter. Aturan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor dan bertujuan untuk menjaga keselamatan berlalu lintas.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu merujuk pada sumber resmi Polri terkait aturan lalu lintas.



