Kronologi Terseretnya Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dalam Kasus Narkoba
Eks Kapolres Bima Terseret Kasus Narkoba, Ini Kronologinya

Kronologi Terseretnya Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro dalam Pusaran Narkoba

Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terungkap secara mengejutkan dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART). Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula saat dua ART dari Bripka IR dan istrinya AN diamankan oleh pihak berwajib.

Dari Penangkapan ART hingga Pengembangan Kasus

Dari rumah pribadi pasangan tersebut, polisi berhasil menemukan sabu seberat 30,415 gram. Jhonny menegaskan, "Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua asisten rumah tangga," dalam keterangan persnya pada Minggu, 15 Februari 2026. Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari hasil interogasi, muncul nama AKP ML yang diduga terlibat dalam peredaran sabu tersebut. Tak berhenti di situ, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB melakukan tes urine terhadap AKP ML di RSUD Kabupaten Bima. Hasil tes menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti

Penggeledahan pun dilakukan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML. Hasilnya, ditemukan lima bungkus sabu dengan berat netto mencapai 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, penyidik memperoleh informasi penting mengenai dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK).

Tim gabungan yang terdiri dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung bergerak cepat. Mereka mendatangi rumah pribadi AKBP DPK di kawasan Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026.

AKBP Didik Ditetapkan sebagai Tersangka

Di lokasi tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain:

  • Tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram
  • 50 butir ekstasi
  • 19 butir alprazolam
  • Dua butir Happy Five
  • Lima gram ketamin

Dalam kasus ini, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal 2 miliar rupiah. Selain itu, ada ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar 200 juta rupiah.

Sidang Etik dan Langkah Selanjutnya

Sebagai tindak lanjut, Polri telah menjadwalkan sidang etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro pada 19 Februari 2026. Langkah ini menegaskan komitmen Polri untuk tidak memberikan impunitas atau kekebalan hukum bagi anggota yang terlibat dalam kasus narkoba.

Kasus ini menyoroti betapa seriusnya upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, bahkan di kalangan aparat penegak hukum sendiri. Masyarakat diimbau untuk tetap aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba guna mendukung upaya pemberantasan kejahatan ini.