Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Belum Ditahan Meski Tersangka Narkoba
Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, belum menjalani penahanan meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan mendetail mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
Alasan Penundaan Penahanan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menyatakan bahwa Direktorat IV Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro. Hal ini disebabkan oleh proses penempatan khusus (patsus) yang masih berlangsung di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
"Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut," jelas Jhonny dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Minggu (15/2/2026) malam.
Jhonny menegaskan bahwa proses pidana dan pemeriksaan kode etik berjalan secara paralel. Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim gabungan Paminal Divpropam dan Bareskrim Polri menemukan sejumlah barang bukti narkotika di rumah pribadi tersangka yang berlokasi di kawasan Tangerang.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat total 16,3 gram
- 50 butir pil ekstasi
- 19 butir alprazolam
- Dua butir Happy Five
- Lima gram ketamin
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Pidana
AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan dua pasal utama, yaitu Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar, serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta," tegas Jhonny Edison Isir.
Komitmen Penegakan Hukum
Polri memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, baik dalam ranah pidana umum maupun penegakan kode etik internal. Proses hukum akan terus berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas untuk menjaga integritas institusi kepolisian.
Masyarakat diharapkan dapat mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung, sambil tetap mendukung upaya pemberantasan narkoba yang menjadi musuh bersama bangsa Indonesia.