Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku, yang berinisial D dan AM alias K, berhasil diamankan setelah sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Motor Pelaku Tertinggal di Lokasi Percobaan Pencurian
Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Augusman Harefa menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan percobaan pencurian sepeda motor. Saat petugas mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP, mereka menemukan satu unit sepeda motor yang diduga milik pelaku. "Polisi kemudian mengidentifikasi kendaraan tersebut dan mengembangkan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut," ujar Augusman dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cibarusah. Tim Opsnal Reskrim bergerak menuju Kampung Bedeng dan Kampung Gempol, Desa Ridogalih. D dan AM diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Serang Baru untuk diperiksa.
Dua Laporan Polisi dan Barang Bukti
Kasus ini berkaitan dengan dua laporan polisi mengenai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, pada 13 dan 18 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
"Setiap informasi dan barang bukti yang ditemukan akan kami dalami untuk mengungkap perkara secara menyeluruh," tegas Augusman.
Proses Hukum dan Komitmen Polisi
Saat ini penyidik telah memeriksa saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. "Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Jaga Jakarta, Jaga Bekasi dalam menindak kejahatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," sambungnya.
Augusman menekankan polisi tidak segan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan.



