Kronologi Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang
Minggu (12/3) dini hari, Agus Tedjo (ATP), seorang pengemudi ojek online, menepi di titik kumpul kawasan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang untuk beristirahat. Namun, peristirahatannya berakhir tragis. Ia ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk di leher yang mengakibatkan kematian. Pelaku juga merampas sepeda motor dan telepon genggam korban, lalu melarikan diri ke arah Jakarta Barat.
Penangkapan Pelaku
Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial RD alias D (25) pada Selasa (14/7) pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, "Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP, disertai pencurian dengan kekerasan."
Motif Pembunuhan: Tertekan Biaya Nikah
Kanit IV Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, mengungkapkan bahwa RD tertekan karena desakan keluarga untuk segera menikah. Kebingungan mencari biaya pernikahan membuatnya pergi dari rumah dengan membawa pisau dengan niat bunuh diri. Namun, saat melewati tempat Agus tidur, niatnya berubah menjadi ingin menguasai harta korban.
"Setelah melihat korban itu sedang tertidur lelap, pelaku ini mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor," ujar Arief. Namun, Agus terbangun dan melakukan perlawanan, sehingga pelaku menusuknya dengan pisau. "Korban ini bangun dan melakukan perlawanan sehingga pelaku menusukkan pisau tersebut ke badan korban," tambahnya.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Alih-alih menikah, ia kini harus mendekam di balik jeruji besi.



